Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Pemilu dan Demokrasi · 18 Agu 2024 WIB

Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 (Dokumentasi KPU DKI Jakarta). Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 (Dokumentasi KPU DKI Jakarta).

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Isu dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta untuk kepentingan syarat dukungan bakal calon perseorangan, Dharma Pongrekun – Kun Wardhana, semakin hangat diperbincangkan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi topik utama di berbagai media pemberitaan serta media sosial.

Mengacu pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi mereka yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Direktur KBH Pemilu, Jomson Saut Martinus Samosir, S.H., dalam wawancara dengan media menyatakan, Isu dugaan pencatutan NIK warga DKI Jakarta harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuka posko pengaduan keberatan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dengan melampirkan bukti pencatutan NIK warga yang merasa dirugikan.

Jomson menambahkan bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga harus proaktif dengan membuka posko pengaduan mulai dari tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

“Mekanisme verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada tahap verifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. KPU dan Bawaslu harus bisa berkolaborasi sejak awal untuk mengantisipasi adanya pencatutan NIK warga,” tegasnya.

Menurut Jomson, proses verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus atau door-to-door, yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh jajaran Bawaslu.

“Verifikasi dukungan tersebut dilakukan secara tatap muka oleh tim verifikator yang dibentuk oleh KPU dan diawasi oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan bahwa syarat dukungan pemberi dukungan calon perseorangan benar-benar sah dan tidak ada pencatutan,” lanjutnya.

Namun, keanehan muncul ketika banyak warga mengaku dicatut namanya meskipun mekanisme verifikasi faktual dilakukan secara door-to-door.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah metode sensus tidak bertemu langsung dengan warga atau seperti apa? Hal ini perlu diusut tuntas oleh KPU dan Bawaslu,” kata Jomson.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan pencatutan NIK yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan memperoleh data pribadi warga dari koperasi, pinjaman online, atau leasing. Untuk itu, Jomson menyarankan agar KPU DKI dan Bawaslu DKI berkolaborasi untuk meninjau ulang syarat dukungan dan memvalidasi kebenaran dokumen syarat dukungan demi menjaga integritas proses demokrasi.

“Kita tidak mau Pilkada DKI Tahun 2024 ini curang dan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah. Pencatutan ini harus diusut secara tuntas oleh KPU dan Bawaslu sesuai kewenangan masing-masing, dan pelaku yang mencatut harus diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” pungkas Jomson.

Dalam akhir wawancara, Jomson mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi dan memastikan Pilkada DKI Jakarta berjalan dengan jujur dan adil.

“Kita ingin Pilkada DKI berjalan secara demokratis dan jauh dari kecurangan. Salam demokrasi,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024

18 September 2024 - 21:08 WIB

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

PEDENUS: Hak Pilih Difabel Dijamin UU

2 Februari 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu Jakarta Utara Mengadakan TOT Bimtek PTPS Dalam Kegiatan Penguatan Kelembagaan

31 Januari 2024 - 13:57 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta Dorong Bawaslu, Pemprov, beserta seluruh Peserta Pemilu Tertibkan APK yang melanggar aturan

19 Januari 2024 - 20:46 WIB

Trending di Pemilu dan Demokrasi