Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 17 Apr 2023 WIB

Apa penting pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus?


 Dok/Pribadi Perbesar

Dok/Pribadi

Billy Aditya Priandhika, Mahasiswa Ars University | Opini

Bisa kita ketahui,pendidikan inklusif merupakan sebuah sistem pendidikan dimana anak berkebutuhan khusus (ABK) dapat belajar di sekolah umum yang ada di lingkungan sekolah mereka dan dilengkapi dengan layanan pendukung serta pendidikan yang telah disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan anak tersebut.

Yang menjadikan pendidikan inklusif itu sebuah layanan pendidikan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan khusus anak secara individu maupun kelompok.Pendidikan ini pun tidak di fokuskan pada sudut ketidakmampuan dan penyebab kecacatan yang dimiliki.Tapi lebih terfokus kepada kebutuhan-kebutuhan khusus yang harus dimiliki mereka.

Seperti,peraturan nenteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki bakat istimewa memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan bermutu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki dan mewujudkan pendidikan,serta tidak membeda-bedakan atau sering disebut “Diskriminatif” antara anak berkebutuhan khusus ataupun anak yang tidak berkebutuhan khusus.

Selain itu dijelaskan juga pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 pasal 3 bahwa setiap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) berhak bersekolah di sekolah umum, bukan hanya di SLB saja. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada lagi diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan anak yang tidak berkebutuhan khusus, karena semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing anak.

Dan menurut saya pendidikan inklusif ini sangatlah penting untuk diterapkan, dengan adanya pendidikan inklusif dapat memberi peluang dan membuka kesempatan untuk  anak berkebutuhan khusus (ABK) memperoleh pendidikan tanpa adanya perlakuan diskriminatif serta pendidikan inklusif ini merupakan sarana belajar yang paling cocok untuk semua anak dalam hal adaptasi dan sosialisasi sehingga dapat menjadikan wadah yang wajib antar anak untuk bersosialisasi.

Dan selain itu menurut saya perlu adanya parenting bagi orang tua atau keluarga penyandang disabilitas dalam rangka upaya bentuk pelayanan berkelanjutan terhadap pengembangan potensi dan pendampingan bagi anak penyandang disabilitas yang mandiri.

Serta adanya layanan bagi anak penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya di buat untuk anak penyandang disabilitas dalam mengikuti kegiatan akademik pendidikan formal/non formal saja, tapi juga dapat membentuk karakter anak melalui program pendampingan bagi orang tua atau keluarga penyandang disabilitas.

Dan saya ingin memberikan semangat buat semua orang tua untuk terus semangat dan memberikan kesempatan berkreatifitas bagi putra putrinya dengan penuh kasih sayang.

Opini ini mewakili opini pribadi si penulis, tidak mewakili redaksi.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini