Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Opini · 16 Feb 2024 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika


 Image: alodokter.com Perbesar

Image: alodokter.com

Oleh: Gathan Elang Zaidan, Mohamad Feri Azis, Roby Gunawan, Zaeni Nadzif Apriyana

Narkoba merupakan zat yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan dapat mempengaruhi pola pikir serta merubah fisik seseorang. Narkoba sendiri memiliki manfaat lain sebagai obat medis bagi beberapa penyakit khusus sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Sebenarnya narkoba  dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan tentu menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya bagi generasi muda di Indonesia. Selain itu dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Menurut WHO, narkotika yaitu zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik alamiah, sintetis, maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat (1), Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:

  1. Narkotika Golongan I ;
  2. Narkotika Golongan II ;
  3. Narkotika Golongan III.

Fakta yang terjadi dilapangan ternyata jumlah laki-laki masih jauh lebih mendominasi penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika, namun ironisnya keterlibatan perempuan sebagai subyek yang kerap kali dijadikan sebagai alat dalam hal melakukan suatu tindak pidana, entah secara sadar ataupun tidak menjadi suatu permasalahan yang rumit.. Keterlibatan laki-laki dalam tindak pidana peredaran narkotika menjadikan permasalahan ini sering disangkutpautkan dengan kesetaraan gender dan juga hak asasi manusia.

Ada faktor-faktor yang menjadikan seorang perempuan dapat menjadi korban dalam jaringan peredaran narkotika. Terdapat dua faktor yang menyebabkan perempuan menjadi pengedar narkoba (kurir) Pertama, faktor eksternal berupa karena ajakan/bujukan, dan iming-iming teman atau kelompok sebaya. Mereka juga tidak tahu bahaya narkoba dan mencari pengalaman menyenangkan. Selain itu, Faktor kedua karena faktor internal seperti stres dan tekanan dari lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab. Faktor Biologis bahwa wanita secara fisik kurang kuat atau lemah, dan karena ada psikis yang khas yang berbeda dengan laki-laki, sehingga kriminalitas berkurang. Dan juga faktor Sosiologis bahwa wanita lebih terlindung oleh lingkungan karena tempat bekerja di rumah dengan tanggung jawab hanya mengenai rumah tangga dan kurang minum-minuman keras.

Hurwits, mengemukakan bahwa kejahatan yang dilakukan kaum wanita secara kualitatif maupun kuantitatif lebih rendah daripada yang dilakukan kaum pria, hal ini disebabkan karena faktor Biologis bahwa wanita secara fisik kurang kuat atau lemah, dan karena ada psikis yang khas yang berbeda dengan laki-laki, sehingga kriminalitas berkurang. Hampir di setiap kota besar, kasus penyalahgunaan narkoba dilaporkan oleh laki-laki dan perempuan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 12%, atau sekitar 30 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 0,0026% yang merupakan perempuan, atau sekitar 782 orang. Data ini berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berdasarkan data dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perempuan rawan dalam penyalahgunaan dan menjadi pengedar narkoba Banyak faktor yang mempengaruhi perempuan Indonesia untuk menjadi kurir narkoba, termasuk kemiskinan dan gaya hidup.perilaku konsumtif, narkotika, dan seks bebas. Terdapat penekanan pada perempuan yang menjadi korban dari kecanduan tersebut.

Komnas Perempuan melaporkan bahwa dalam kasus narkotika, posisi perempuan paling banyak yaitu menjadi “kurir” yang menyelundupkan narkotika tanpa sepengetahuan maupun dengan sepengetahuannya. tanpa sepengetahuan maupun dengan sepengetahuannya. Sebagian besar perempuan yang mengetahui bahwa perbuatan tersebut salah yaitu karena keterpaksaan. Situasi khusus yang menyebabkan keterpaksaan tersebut misalnya seperti kemiskinan, terjebak dalam hubungan yang tidak menguntungkan, dan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan juga berbagai macam contohnya seperti ancaman pembunuhan, disiksa, terror, kekerasan seksual dan lainnya.

Menurut penulis, Pemerintah seharusnya dapat lebih mengutamakan keadilan. Terutama kepada korban yang dijadikan sebagai alat dalam melakukan  tindak pidana peredaran narkotika. aspek-aspek kekerasan yang dialami oleh perempuan-perempuan diabaikan mengakibatkan hilangnya hak keadilan bagi korban. Pencegahan dan penanggulangan narkotika memerlukan peran seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat dan berbagai lapisan masyarakat sehingga penegak hukum dapat ditingkatkannya  pemberdayaan masyarakat maka potensi dalam upaya pengungkapan jaringan narkotika nasional maupun internasional akan semakin besar. Pemerintah bekerjasama melalui Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan yang dipenjara karena tindak pidana narkotika. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengubah kebijakan narkotika dari pendekatan punitif menjadi pendekatan berbasis gender, kesehatan pubik, dan HAM.

 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Kado Tahun Baru 2024 Bagi Guru Non PNS

17 Januari 2024 - 13:13 WIB

Trending di Opini