Oleh: Susanti, Ikrima Istiqomah Rizkha, Ghina Sa’diyah
Sungai adalah salah satu dari banyaknya komponen lingkungan yang mempunyai fungsi fundamental dalam menunjang kehidupan manusia. Secara utama, yang menunjang aspek perekonomian dan kehidupan sosial dengan pemanfaatan sungai seringkali pada akhir-akhir ini dianggap sebelah mata. Akibat adanya suatu peningkatan signifikan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Perkembangan yang terjadi di berbagai wilayah, menjadikan peningkatan pada populasi masyarakat yang naik secara signifikan terutama pada kota-kota besar di Indonesia. Kabupaten Cirebon sebagai Kabupaten yang memiliki budaya tradisional yang sangat erat. Maka Kabupaten cirebon terkenal dengan budaya keindahan beserta keharmonisannya yang menjadikan nilai unik kabupaten cirebon berbeda dengan wilayah lainnya. Namun, pada kenyatannya keindahan dan keharmonisan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, karena berbeda dengan apa yang dibayangkan dan diharapkan. Masyarakat masih ada yang tidak bisa menjaga lingkungan tersebut.
Studi kasus yang kami angkat berada di Sungai Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, telah tercemar oleh limbah batu alam hingga saat saat ini belum terselesaikan pada aliran sungai yang berada di Kecamatan Dukupuntang dikarenakan banyaknya perusahaan (pabrik) batu alam didirikan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan sungai dukupuntang.
Sungai di kecamatan dukupuntang sendiri telah lama terkenal akan polusi dan pencemaran air di dalamnya akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan air sungai yang seharusnya tidak tercemar menjadi tercemar sehingga hal ini menyebabkan terjadinya pencemaran yang sangat signifikan dan berdampak besar bagi keasrian dan kealamian dari ekosistem dan lingkungan sungai di kecamatan Dukupuntang.
Indonesia sebagai negara hukum merupakan negara yang mendasarkan setiap tindak- tanduk setiap warga negaranya berdasarkan norma-norma dan peraturan-peraturan yang diatur dalam konstitusi atau sumber lain sebagai sebuah tuntunan yang digunakan dalam berkehidupan bernegara, maka sudah sepatut dan sepantasnya masyarakat dalam menjalankan kehidupannya mengikuti dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang telah di tetapkan guna mengatur kehidupan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan kemanfaatan di tengah masyarakat.
Upaya pengendalian terjadinya pencemaran air di Indonesia terdapat dalam PP No. 20 Tahun 1990, kemudian pada tanggal 14 Desember 2001 pemerintah merevisi hal ini dengan mengundangkan PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dimana kemudian diikuti dengan regulasi yang umum mengatur mengenai pengelolaan air dan pencegahan pencemaran terhadap ekosistem sungai dan kali yang diatur dalam beberapa regulasi yaitu:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Pengertian pencemaran air sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 yaitu bahwa: Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan maka dapatlah ditarik kesimpulan yaitu, Bahwa pencemaran yang terjadi di sungai Dukupuntang merupakan suatu fenomena yang berakar dari kegiatan aktivitas di tengah masyarakat yang menjadikan sungai di Kecamatan Dukupuntang sebagai suatu tempat pembuangan limbah ataupun sisa hasil residu kegiatan konsumsi dan usaha masyarakat sehingga pencemaran yang terjadi di sungai dukupuntang tidak hanya mencakup dan berpatok pada suatu unsur pencemaran saja, karena pada situasi dan keadaan sebenarnya bahwa pencemaran di sungai Dukupuntang bersubstansi dari berbagai unsur dan senyawa-senyawa penyebab pencemaran sehingga kumpulan-kumpulan polutan tersebut membuat bertambah parahnya kadar dan jumlah pencemaran di sungai Dukupuntang.
Oleh karena itu, penulis dapat memberikan rekomendasi dan saran kepada Pemerintah setempat khususnya kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih memperhatikan kondisi disekitar sungai tersebut, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan regulasi yang ada di Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang ketentuan perizinan pembuangan limbah cair ke sumber air di Kabupaten Cirebon.
Dengan begitu, Pemerintah setempat mempunyai kewajiban untuk menjalankan aturan dan regulasi yang telah dibuat demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Karena peran pemerintah sebagai Stakeholder berperan sangat penting bersama-sama masyarakat dalam menciptakan ekosistem sungai Dukupuntang yang kembali asri dan terlestarikan, pemerintah sebagai pemangku kebijakan bertugas untuk selalu senantiasa menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku, serta dalam hal ini regulasi yang telah diberlakukan kepada masyarakat dirasa masih belum efektif untuk dijalankan bagi masyarakat yang tinggal di Kawasan Sungai Dukupuntang sehingga pencemaran yang terjadi pada saat ini adalah bentuk dari pada pengejawantahan dari penegakkan hukum pemerintah yang kurang efektif bagi pihak perseorangan maupun pihak-pihak badan usaha atau badan hukum yang turut terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran yang terjadi di sungai Dukupuntang.