Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Opini · 26 Jan 2024 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024


 Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024 Perbesar

Disusun Oleh: Fitriani Djusuf (Anggota Bawaslu Jakarta Barat)

Berdasarkan Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Termuat di dalamnya bahwa pengawas pemilu secara hierarkis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaaran pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu dan upaya penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu. Yang hasilnya akan bermuara kepada bentuk pemberian sanksi atau penghargaan kepada jajaran pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada penyelenggaraan pengawasan.

Ada 4 bentuk pembinaan dalam Perbawaslu tersebut, yakni antara lain: 1. Upaya peningkatan kapasitas jajaran Pengawas pemilu yang meliputi bimtek atau (Bimbingan Teknik). 2. Penyediaan wadah konsultasi dan penyelenggaraan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi jajaran Pengawas Pemilu. 3. Kinerja Pengawas Pemilu dapat diketahui secara proses, terukur dan mampu segera dievaluasi atas output/capaianya, melalui proses pembinaan yang meliputi: supervisi, monitoring/pemantauan, evaluasi dan sidak jika urgensinya diperlukan secara cepat dan khusus.

Peningkatan Bimbingan Teknik atau yang disebut bimtek ini dilakukan karena perihal: 1. Adanya tahapan dan non tahapan pemilu, tindak lanjut supervisi dan monitoring serta temuan evaluasi hasil penelitian.  Materi bimtek meliputi materi mendasar yang wajib dikuasai jajaran pengawas pemilu yakni Perbawaslu, Peraturan perundang-undangan lainya yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2024. Bimbingan Teknik tentu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan jajaran pengawas pemilu. Dasar bimbingan teknik yakni UU pemilu dan pemilihan, perbawaslu dan pedoman pembinaan pengawas pemilu lainya.

Pelaksanaan bimtek diikuti kesertaan sebagai peserta dan pelaksana jajaran pengawas pemilu ditingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan hingga pengawas TPS. Anggota, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya. Bentuk bimtek dapat dikemas menjadi luring maupun daring secara online. Sedangkan metodenya antara lain yakni meliputi pemberian informasi (metode latihan/drill, metode permainan/games/role play, problem solving/pemecahan masalah atau penggalian gagasan diskusi kelompok dan forum debat dan penugasan (TOT) ceramah, tanya jawab dan demonstrasi.

Selain bimtek, ada juga diklat sebagai jalan upaya penguatan kompetensi jajaran pengawas pemilu. Diklat atau Pendidikan dan pelatihan ini tentu punya tujuan tersendir, yakni: pertama, upaya mengubah cara pandang, pola pikir, pola sikap, pola tindakan, dan memperkaya serta menguatkan mentalitas. Kedua, menguatkan dan meningkatkan kinerja, menumbuhkembangkan aspek nilai-nilai moral, kecerdasan spiritual, pikiran, hati dan jiwa. Meningkatkan kemampuan leadership dan managerial. Membangun karakter dan jati diri dan diklat yang mampu dilaksanakan dengan memperhitungkan capaian kompetensi sebagai output psoses tersebut.

Sedangkan konsultasi adalah pertukaran pikiran yang dimaksudkan dapat menuju satu kesimpulan yang progresif terhadap pemecahan masalah. Konsultasi yang dapat ditempuh melalui cara nasehat, saran dan lainya. Materi konsultasi berkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu. Konsultasi bersifat herarkies yang melibatkan jajaran di bawah kepada jajaran pengawas pemilu satu tingkat di atasnya. Konsultasi bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui via phone, telekonfence atau secara tatap muka. Konsultasi yang bersifat kelembagaan tentu didasarkan pada hasil rapat pleno atau sebaliknya, sesuai kebutuhan.

Permohonan konsultasi melalui prosedur pengisian form permohonan konsultasi yang berisi identitas, materi konsultasi dan keperluan lainya yang ditunjukan pada pimpinan satu tingkat di atasnya. Sehingga konsultasi dijawab melalui form jawaban konsultasi yang di dalamnya memuat unsur jawaban konsultasi, dasar hukum dan rekomendasi yang diberikan terhadap materi konsultasi.

Beberapa hal lainya, yang dapat dilakukan Bawaslu dalam hal pembinaaan adalah antara lain: supervisi yakni kegiatan pendampingan terhadap jajaran pengawas pemilu di bawahnya agar melaksanakan tugas, wewenagan dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undang, sedangkan sidak sendiri adalah pemeriksaan atau pengamatan yang dilakukan oleh Bawaslu secara langsung dan tanpa pengetahuan sebelumnya terhadap ajaran pengawas pemilu di bawahnya  untuk mengetahui fakta dan atau keadaan yang sebenar-benarnya.

Sedangkan sidak sendiri bertujuan untuk menemukan kondisi dan data yang sebenarnya terkait dengan kinerja pengawas pemilu, untuk mengetahui perkembangan kinerja pengawas pemilu secara periodik. Dilaksanakan dengan cara tiba-tiba, inspeksi mendadak, pengamatan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban, merekam informasi dari sumber terkait apabila ada temuan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan menuangkan dalam form, isian yang telah disediakan. Tindak lanjut dalam bentuk supervisi dan klarifikasi/kajian.

Jajaran pengawas pemilu lakukan penyimpangan kinerja/pelanggara kinerja apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu. Yakni dengan memahami alur penyelesiaan pelanggaran kinerja jajaran pengawas pemilu. Penyampaian aduan secara langsung maupun melalui surat elektronik, akun media sosial Bawaslu, aduan /temuan kinerja harus memuat: identitas dan alamat pengadu, nama dan jabatan teradu uraian peristiwa dan alat bukti. Pemanggilan para pihak paling lama 1 hari sejak temuan/aduan diregistrasi, melalui surat, kurir surat elektronik atau faxsimile, dapat memberitahukan adanya surat undangan melalui telepon. Verifikasi dan klarifikasi: keterangan para pihak/ahli dapat dengan surat atau dengan dukungan TI, surat atau tulisan, petunjuk, data atau informasi serta penetapan didasarkan pada BA kajian dan ditetapkanya rapat pleno.

Penyelesaian pelanggaran kinerja melalui mekanisme yakni penerimaan informasi/laporan baik langusng maupun tidak langsung. Verifikasi dan registrasi yang masuk kepada penanggung jawab yakni kordinator divisi SDMO dan Diklat (di Tingkat Kabupaten/Kota) mengkoordinasi kegiatan penerimaan aduan dan pengawasan kinerja. Kajian yakni meliputi informasi pelanggara kinerja yang sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ditindaklanjuti oleh DKPP, tim pengkaji yang terdiri dari kordiv SDMO, dan terdiri atas 2 orang anggota serta 2 personil (structural dan fungsional/staf). Waktu kajian paling lama 3 hari jika ada kesulitan geografis atau kesulitan lainya harus wajib dibuktikan surat keterangan dapat diperpanjang menjadi 14 hari. Pleno penetapan yakni hasil verifikasi klarifikasi yang dituangkan kedalam BA dan keputusan atas penyelesian pelanggaran kinerja dilakukan dengan melalui mekanisme Rapat Pleno.

Putusan dibagi menjadi 2 putusan yang terdapat unsur pelanggaran kinerja dan putusan yang tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja, pelangagran ringan meliputi: 1. Tidak melaksanakan tugas dari rapat pleno, 2. Tidak menghadiri rapat pleno tanpa menyampaikan alasan yang jelas dan disertakan dengan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. 3. Tidak menghadiri undangan jajaran pimpinan/atasan, 4. Tidak mengikuti program, dan kegiatan pengawas.

Pelanggaran dibagi menjadi: Pelanggaran sedang yang meliputi 1. Pengulangan pelanggaran ringan, 2. Pelanggaran berdampak sistematis terhadap lembaga, 3. Abai terhadap perintah tertulis pengawas pemilu di atasnya, 4. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas. Pelanggaran berat berkaitan dengan integritas dan kemandirian. 1. Terkait dengan netralitas penyelenggara, 2. Pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat dan merendahkan nama baik lembaga. Dan 3. Pengulangan pelanggaran yang sama.

Demikian beberapa hal yang menjadi perhatian khusus Bawaslu dalam proses melakukan pembinaan kepada jajaran pengawas pemilu di bawahnya secara hierarkis, secara keorganisasian dan kelembagaan sehingga dapat mewujudkan integritas jajaran pengawas pemilu secara kelembagaan. Dengan ketelatenan dan upaya penataan jajaran pengawas pemilu melalui mekanisme pembinaan menjadi salah satu tolak ukur Bawaslu menjaga profesionalitasnya secara internal dan eksternal sehingga mampu melayani dan memastikan menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dalam mengawal praktek demokrasi yang jujur dan adil.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024

18 September 2024 - 21:08 WIB

Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas

18 Agustus 2024 - 23:13 WIB

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Trending di Opini