Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 17 Jan 2024 WIB

Kado Tahun Baru 2024 Bagi Guru Non PNS


 Pendidikan. Sumber ilustrasi: canva.com Perbesar

Pendidikan. Sumber ilustrasi: canva.com

Putra A. Amatulloh, Mahasiswa | Opini 

Kado baru bagi seluruh guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun baru 2024 oleh Kemendikbudristek. Kemendikbudristek memberikan kabar gembira kepada semua guru non-PNS di Tanah Air. Awal tahun menjadi lebih bahagia bagi para guru non-PNS.

Suatu kado tahun baru 2024 berupa peningkatan kesejahteraan diberikan oleh Kemendikbudristek kepada guru non-PNS, sehingga penghidupan guru non-PNS akan menjadi lebih baik pada tahun 2024. Kado luar biasa ini diberikan oleh Kemendikbudristek.

Resolusi para guru non-PNS di tahun baru ini langsung direalisasikan oleh Kemendikbudristek. Kado tersebut berupa: Kenaikan tunjangan profesi untuk semua guru non-PNS di Indonesia.

Kemendikbudristek telah menganggarkan Rp 8 triliun untuk didistribusikan sebagai tunjangan bagi guru non-PNS di Tanah Air. Dengan begitu, kesejahteraan guru pasti akan semakin baik pada tahun 2024.

Penambahan tunjangan kerja yang akan dikucurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2024 ini bukan merupakan bagian dari gaji pokok bulanan, melainkan di luar gaji pokok bulanan para guru non-PNS.

Dapat disimpulkan bahwa para guru non-PNS akan memperoleh tambahan penghasilan yang akan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Guru non-PNS di Indonesia akan lebih terbantu dalam meningkatkan kelayakan hidupnya.

Sebagai informasi, tercatat ada 343.118 guru non-PNS (berdasarkan data Kemendikbudristek) di seluruh Indonesia. Jumlah guru non-PNS sebanyak itu dijamin oleh Kemendikbudristek akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Kabar ini semakin meningkatkan keyakinan publik terhadap kebijakan dan kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang sejak awal menjabat berkomitmen meningkatkan kesejahteraan hidup guru.

Terlepas dari status kepegawaian sebagai PNS atau non-PNS, Kemendikbudristek tidak membedakan keduanya. Semua guru sama-sama memiliki peran dalam mencerdaskan anak bangsa dan membentuk karakter pelajar Pancasila.

Guru non-PNS memiliki hak untuk hidup sejahtera dengan profesi yang mereka geluti di setiap satuan pendidikan. Jasa dan perjuangan guru non-PNS dalam pendidikan nasional juga sangat besar, sehingga mereka berhak mendapatkan hidup yang lebih baik.

Kemendikbudristek era Nadiem Makarim tidak ingin acuh terhadap kesejahteraan hidup guru non-PNS di Tanah Air. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat demi peningkatan taraf ekonomi hidup bagi guru non-PNS.

Melalui tunjangan kepada guru non-PNS yang telah dianggarkan pada tahun 2024, menunjukkan adanya keberpihakan Kemendikbudristek. Kepedulian Kemendikbudristek terhadap guru non-PNS menjadi nyata.

Tunjangan untuk guru non-PNS yang akan dikucurkan pada tahun 2024 adalah hadiah mendalam bagi seluruh guru di Indonesia, baik yang berstatus PNS maupun tidak. Yang terpenting adalah profesi mereka tidak lagi diabaikan.

Kesejahteraan hidup dan kelayakan penghasilan pekerjaan adalah dua hal yang selama ini menjadi suara batin para guru di seluruh Indonesia. Beban berat pekerjaan para guru harus seimbang dengan taraf ekonomi kehidupan mereka.

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini