Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Pemerintah Pusat · 15 Mar 2023 WIB

Kemendikbudristek Bersinergi dengan Pemda dalam Pengembangan Kursus dan Pelatihan


 Kemendikbudristek Bersinergi dengan Pemda dalam Pengembangan Kursus dan Pelatihan Perbesar

RUBBIKMEDIA.COM, Tangerang – Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau adanya sinergisitas dari seluruh lapisan lembaga, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, dunia kerja, serta organisasi mitra guna memperkuat pengembangan kursus dan pelatihan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati menggarisbawahi perlunya kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan LKP baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah (pemda) di kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang melibatkan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (Dudika); organisasi mitra (ormit), serta instansi terkait.

“Kami mengharapkan dapat terjalin koordinasi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah yang strategis dalam pembinaan LKP,” ujar Dirjen Kiki Seperti yang dikutip pada Sipers Kemendikbudristek RI, Rabu (15/3).

Kegiatan yang diselenggarakan pada 13–15 Maret 2023 ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terkait implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam kerangka pembinaan LKP yang dilakukan oleh pemda maupun organisasi mitra. Selain itu juga untuk menambah pemahaman terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Dengan bekal tersebut Dirjen Kiki berharap akan lahir berbagai inisiatif kolaborasi yang menguatkan pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai upaya penyiapan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, kegiatan ini mendiskusikan beberapa agenda, yaitu 1) evaluasi program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), 2) program LKP bekerja sama dan berstandar Dudika, 3) program LKP bekerja sama dengan perguruan tinggi vokasi yang menyelenggarakan D-1 dan D-2, 4) program uji kompetensi, serta 5) praktik baik peran pemerintah daerah dalam pembinaan LKP.

Dirjen Kiki menambahkan bahwa dengan semakin kuat dan berkembangnya LKP di Indonesia, akan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi lulusan dari LKP. Ditambah lagi, dengan pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ia yakin dapat mengakselerasi peran para pemangku kebijakan terkait untuk mengembangkan program pengembangan LKP, tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing lembaga yang telah berjalan selama ini.

“Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP. Untuk itu, ia mengimbau  seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan. Wartanto juga menegaskan perlunya membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemerintah daerah yang berada di kabupaten/kota.

Direktur Wartanto menerangkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Konsisten Pada Upaya Pemajuan Kebudayaan, Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

25 September 2024 - 15:07 WIB

Festival Indonesia Bertutur 2024 Dibuka, Ingatkan Keseimbangan Alam dan Keberlanjutan Budaya

9 Agustus 2024 - 15:41 WIB

Kemendikbudristek Rampungkan Tiga Festival Kearifan Lokal Kenduri Swarnabhumi 2024

6 Agustus 2024 - 14:22 WIB

Media Sosial Sebagai Wadah Literasi Dan Demokrasi

2 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Trending di Kebudayaan