Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemerintah Pusat · 14 Mar 2023 WIB

Keselarasan Regulasi Pengelolaan Destinasi TMII, Tegakkan GCG


 Keselarasan Regulasi Pengelolaan Destinasi TMII, Tegakkan GCG Perbesar

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) sebagai Indonesia Heritage Management berkomitmen penuh dalam pengelolaan destinasi heritage and culture yang berkelanjutan dan berkualitas, untuk menghadirkan destinasi yang inspiratif, atraktif dan edukatif. Salah satunya adalah pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang direalisasikan untuk mengembalikan ruh dan spirit pembangunan TMII sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia Beauty

PT TWC mendapat mandat dari Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola TMII sejak 1 Juli 2021 melalui Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di TMII/”Akta KSP. Akta Perjanjian tersebut dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawang, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta KSP”) dimana PT TWC adalah pihak yang sah secara hukum melakukan pengelolaan TMII serta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi kepada Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Dalam pengelolaannya, PT TWC bekerja sama dengan berbagai mitra untuk melakukan pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 guna menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh lini perusahaan. Oleh karena itu, semua pihak yang bermitra dengan TMII, dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi kerjasama di bawah naungan PT TWC. 

Dalam rangka mencapai keselarasan pengelolaan destinasi TMII dengan para mitra, maka diperlukan Legal Standing guna menegakkan GCG, salah satunya dengan berdasarkan perhitungan fairness opinion (nilai wajar) sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk menawarkan kerjasama dengan mitra PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola wahana wisata (amusement park) Taman Legenda Keong Emas (TLKE) TMII bertema budaya dan edukasi yang berdiri di atas lahan seluas + 5.8 Ha.

Sejak Desember 2021 hingga saat ini belum terdapat kesepahaman dan keselarasan terkait regulasi baru dalam kerjasama kemitraan antara PT CLK dengan PT TWC. PT TWC dengan PT CLK sudah beberapa kali melakukan one on one meeting untuk membahas dan mencapai kesepakatan terkait pengelolaan/ operasionalisasi TLKE oleh PT CLK tersebut, namun demikian para pihak sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi.

Perjanjian Transisi dimaksudkan sebagai underlying hubungan hukum para pihak yang dijadikan dasar PT CLK untuk melakukan kegiatan operasi di TLKE sebelum fairness opinion (nilai wajar) disepakati, yang kemudian setelah Perjanjian Transisi ditandatangani akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Definitif berdasarkan perhitungan fairness opinion (nilai wajar) dari Penilai Independen serta konsep desain yang selaras dengan pengembangan TMII ke depan.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya komunikasi yang baik, namun PT Cipta Loka Kamayangan kurang mengindahkan segala bentuk komunikasi kami. Pada pertemuan dan diskusi antara kedua belah pihak hingga batas waktu penandatanganan Perjanjian Transisi, PT Cipta Loka Kamayangan tidak juga memberikan tanggapan. Sementara kegiatan operasional Taman Legenda Keong Emas tetap berjalan, meskipun tanpa adanya hubungan hukum dengan PT TWC selaku pengelola TMII”, kata Claudia Ingkiriwang, Executive Vice President TMII.

Sebagai tindak lanjut belum adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut, PT TWC melalui kuasa hukum telah menerbitkan Surat Teguran/Somasi I kepada PT CLK pada tanggal 2 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK dengan batas waktu sampai tanggal 9 Desember 2022. PT CLK melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas Surat Teguran/Somasi I tersebut pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya PT CLK tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK). Dikarenakan belum ditandatanganinya Perjanjian Transisi sebagai underlying para pihak, PT TWC mengirimkan Surat Teguran/Somasi II kepada PT CLK pada tanggal 12 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi maksimal sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 dan pemberitahuan kepada PT CLK apabila belum bersedia melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi, maka PT TWC selaku pengelola TMII akan menghentikan segala pemakaian utilitas di Taman Legenda Keong Mas.

Atas Surat Teguran/Somasi II tersebut, PT CLK memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK) dan mengusulkan Addendum perjanjian dengan tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya. Berdasarkan Surat Teguran/Somasi dan tanggapan dari PT CLK tersebut, telah dilakukan pertemuan antar Lawyer untuk membahas kesepakatan sebagai underlying  pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK. Namun demikian tetap belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, justru PT CLK melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan PT TWC dalam melakukan pengelolaan TMII.

“PT Cipta Loka Kamayangan sudah menanggapi Surat Somasi I dari kami. Namun Jawaban Somasi I yang mereka sampaikan ternyata tidak menjawab maksud dan tujuan PT TWC selaku pengelola TMII, yaitu menandatangani Perjanjian Transisi dan memberikan akses data yang diminta oleh KJPP yang ditunjuk oleh PT TWC. Penandatanganan Perjanjian Transisi dan akses data KJPP nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Definitif. PT TWC telah menawarkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak secara seimbang, dan tentunya akan memberikan keuntungan bagi negara”, ungkap Claudia Ingkiriwang, Executive Vice President TMII.

Perihal pemberitaan yang mengatakan bahwa TMII menutup paksa akses dan utilitas TLKE, PT TWC selaku pengelola TMII memberikan klarifikasi.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah membuka jalur komunikasi yang baik dengan PT Cipta Loka Kamayangan, tetapi mereka kurang kooperatif menanggapi. Bahkan kami sudah mengirimkan kembali surat teguran serta mengkomunikasikan terkait penyerahan dokumen kepada KJPP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerjasama. Namun demikian sampai hari ini belum kami terima”, tegas Claudia Ingkiriwang, Executive Vice President TMII.

Dengan belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, PT TWC memutuskan untuk melakukan publikasi di Media Indonesia pada tanggal 3 Februari 2023 yang pada pokoknya memberitahukan kepada masyarakat bahwa “PT TWC tidak memiliki hubungan hukum dengan mitra dan memberikan deadline penandatanganan Perjanjian Transisi tanggal 28 Februari 2023 serta PT TWC tidak dapat memberikan izin pelaksanaan atas setiap kegiatan di objek wahana TLKE tersebut. Sesuai dengan pengumuman tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 00.01 WIB dilakukan penghentian utilitas, sarana, dan prasarana TLKE sampai adanya kesepakatan antara PT TWC & PT CLK sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi TLKE.

Atas publikasi yang dilakukan oleh PT TWC, PT CLK memberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2023 yang pada pokoknya mengusulkan kembali usulan kerjasama yang pernah disampaikan sebelumnya (dengan YHK) apabila dalam hal PT TWC tidak bersedia mengikuti tawaran tersebut, PT CLK meminta agar PT TWC melakukan pengambilalihan aset dan bisnis TLKE berdasarkan perhitungan KJPP.


Sementara ini, PT TWC tidak dapat memberikan izin operasional TLKE dan tidak bertanggungjawab apabila terdapat hubungan hukum antara PT CLK dengan pihak ketiga atas penggunaan dan pemanfaatan TLKE yang berada di TMII. Namun demikian, PT TWC selaku pengelola TMII tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang solutif dengan PT CLK. 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

9 Juli 2024 - 17:26 WIB

Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Digelar, Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat

1 Juli 2024 - 13:18 WIB

Dukung Perkembangan Musik Keroncong, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa ke-3

29 Juni 2024 - 10:49 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)
Trending di Pemerintah Pusat