RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi mengatakan tertangkapnya ketua KPK tidak hanya mencoreng lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga semakin mengikis kepeceryaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah ini.
“Apabila isu ini benar terjadi seperti yang diinformasikan di media, soal pemerasan, gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh Firli Bahuri , tentu ini memalukan dan menciderai nilai institusi pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kuda pacu penangkapan koruptor” ujar Mahfut di Jakarta, Kamis (23/11).
Mahfut menambahkan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun sayangnya, lembaga ini juga menjadi sarang bagi koruptor.
“KPK didirikan atas dasar kebutuhan mendirikan lembaga yang dapat menjadi harapan terakhir untuk memberantas para koruptor baik ditingkat bawah maupun elit. Namun, hari ini kita kecewa bahwa lembaga ini ternyata mal fungsi,” imbuh Mahfut
Lebih lanjut, ketua umum lulusan Magister Diplomasi Universitas Paramadina tersebut mengatakan perlu adanya evaluasi di tubuh institusi KPK.
“Jika perlu, penyidik harus berani mengungkap dan membuka posko pengaduan terhadap terpidana korupsi yang mungkin pernah mendapat aksi pemerasan oleh oknum petinggi KPK. Saya kira perlu adanya evaluasi tidak hanya ditingkat pimpinan tetapi juga secara menyeluruh agar integritas lembaga ini kembali dan tetap menjadi harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Mahfut.
Mahfut menambahkan, jika mengacu pada proses hukum, sebaiknya ketua KPK segera mundur dari posisinya saat ini. Ia mengacu pada adanya pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
Hal ini tertuang dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Secara rinci, pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelumnya, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Firli juga terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.