Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemerintah Pusat · 5 Sep 2023 WIB

KLHK Terus Lanjutkan Peningkatan Pengawasan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 Dan Non B3 di Indonesia


 KLHK Terus Tingkatkan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dengan Pemda se-Indonesia/KLHK. Perbesar

KLHK Terus Tingkatkan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dengan Pemda se-Indonesia/KLHK.

RUBBIKMEDIA.COM, Yogyakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terus melakukan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup untuk kesejahteraan rakyat dalam upaya mengelola limbah B3 dan non B3 di Indonesia. Sinergitas, kolaborasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan serta disegarkan kembali guna meningkatkan keterpaduan dan kesamaan visi dan misi khususnya dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Sejak terbitnya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan juga PP 22 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terjadi beberapa perubahan terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3. Seperti diketahui munculnya istilah izin lingkungan pasca terbitnya peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik, cepat, efektif, efisien dan transparan.

Para pemangku kepentingan di daerah seyogyanya harus tanggap terhadap isu-isu terkini tentang lingkungan secara umum dan khususnya pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 yang makin komplek dan perlu penangann yang serius.

Untuk itu pemerintah pusat (KLHK) dan (BKPM) serta pemerintah daerah melalui (DLH) dan (PTSP) dan (BKMD) harus memiliki pemahaman dan standar teknis yang sama sehingga prosedur dan proses telaah yang dilakukan memiliki standar teknis yang sesuai perundangan yang berlaku.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Ditjen PSLB3 KLHK menyelenggarakan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non Bahan Berbahaya Beracun secara hybrid (luring dan daring), ke hampir seluruh perwakilan DLH dan BKMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis – Jumat tanggal 31 Agustus – 1 September 2023 di Yogyakarta.

Achmad Gunawan Widjaksono selaku Direktur pengelolaan limbah B3 dan non B3 Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK dalam sambutannya menyatakan, saat ini di Indonesia limbah B3 dan non B3 telah terkelola sekitar 5 juta ton. Hal ini selain memiliki nilai ekonomi tinggi, juga dapat berkontribusi langsung terhadap upaya penurunan efek gas rumah kaca (GRK). Selain itu, juga bisa menjadi pendapatan tambahan pengelolaan limbah bagi perusahaan melalui sirkular ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat melalui pemanfaatan limbah B3 dan non B3 yang terkelola dengan baik.

Lebih jauh Achmad Gunawan menjelaskan perlu adanya peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh kebijakan tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 dapat terlaksana dengan baik dan benar di tingkat tapak dan di tingkat para pemangku kepentingan.

“Kegiatan supervisi kali ini menuju ke satu fokus yakni meningkatkan sinergitas pelaksanaan kebijakan dan implementasi sirkular ekonomi dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3,” ujar Achmad Gunawan.

Pelaksanaan supervisi dilakukan dalam bentuk pemaparan materi dari narasumber KLHK dan BKPM serta diskusi tematik dan FGD serta bedah dokumen. Hadir selaku narasumber yaitu Mitta Ratna Djuwita, Kasubdit penetapan dan notifikasi PLB3 dan non B3;
Amsor, Kasubdit Penilaian Kinerja PLB3; JS. Meyer Siburian Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi/ BKPM; Mamik Sulistyaningsih dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK.

Acara ini dihadiri lebih dari 600 peserta daring dan sekitar 50 orang peserta luring yang hadir langsung di lokasi, berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.(*)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

9 Juli 2024 - 17:26 WIB

Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Digelar, Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat

1 Juli 2024 - 13:18 WIB

Dukung Perkembangan Musik Keroncong, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa ke-3

29 Juni 2024 - 10:49 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)
Trending di Pemerintah Pusat