Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemerintah Pusat · 10 Apr 2023 WIB

Komisi I dan Pemerintah Sepakat Bahas Perubahan UU ITE


 omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 10/4/2023 Perbesar

omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), omisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah (Menkominfo dan MenkumHAM), terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 10/4/2023

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Usai mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi, Komisi I DPR RI menyatakan persetujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat mewakili Komisi I DPR RI untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dirinya turut menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ucap Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, jelasnya, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud. Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Johnny.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

9 Juli 2024 - 17:26 WIB

Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Digelar, Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat

1 Juli 2024 - 13:18 WIB

Dukung Perkembangan Musik Keroncong, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa ke-3

29 Juni 2024 - 10:49 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)
Trending di Pemerintah Pusat