Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 7 Jun 2023 WIB

Konsep Afirmasi dan Perempuan di Parlemen


 Konsep Afirmasi dan Perempuan di Parlemen Perbesar

Sheva Sayyid Imaduddin, Volunteer calegmuda.id | Opini

Dalam tulisan sebelumnya, kita telah membahas sejarah perjuangan gerakan perempuan. Puncaknya adalah ketika PBB menetapkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all forms of Discriminations Against Women) atau CEDAW.

Salah satu himbauan yang ada dalam CEDAW adalah menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan melakukan tindakan afirmatif (affirmative action).

Lalu bagaimana konsep affirmative action?

Clayton dan Crosby dalam bukunya yang berjudul Justice, Gender and Affirmative Action mendefinisikan tindakan afirmatif adalah tindakan non-diskriminatif yang memperhatikan karakteristik di dalam institusi-institusi seperti gender dan ras.

Tindakan afirmatif ini bersifat sementara untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Jika tujuan sudah tercapai, tindakan ini dapat dihapuskan.

Tindakan afirmatif tidak merujuk pada pemaksaan terpenuhinya jumlah yang ditentukan. Tindakan afirmatif lebih menekankan pada kesempatan yang mementingkan kualifikasi tertentu sebagai bahan pertimbangan pemberian kesempatan.

Namun, kuota dapat dijadikan salah satu cara pelaksanaan tindakan afirmatif. Kuota menjadi pintu awal perempuan dapat masuk ke ranah politik. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki proses seleksi yang mungkin bias terhadap perempuan.

Cara-cara ini merupakan upaya agar perempuan dapat memiliki pengaruh dan terlibat secara efektif dalam pengambilan keputusan publik
Anne Philips dalam bukunya yang berjudul The Politics of Presence menyatakan bahwa demokrasi akan berjalan baik jika diimbangi dengan politik kehadiran.

Dalam konteks ini kesetaraan perwakilan laki-laki dan perempuan menjadi hal yang penting. Kesetaraan keterwakilan dapat diwujudkan dengan adanya kuota untuk perempuan. Mengingat tantangan budaya patriarki dan tantangan struktural yang di hadapi perempuan membuat mereka sulit aktif dalam kegiatan sosial politik.

Salah satu jenis penerapan kuota gender dalam politik dalah legislative quotas. Jenis kuota prempuan ini dilaksanakan berdasarkan mandate hukum atau konstitusi negara dengan mensyaratkan minimun 30% perempuan dari total calon legislatif yang diajukan partai.

Namun, penerapan aturan ini seringkali berbenturan dengan sistem pemilu yang berlaku. Pada sistem pemilihan umum terbuka, nomor urut calon legislatif menjadi hal penting yang mempengaruhi kemenangannya.

Seringkali perempuan tidak terlalu diuntungkan karena partai akan cenderung memberikan nomor urut yang tidak strategis kepada perempuan.

Apakah keterwakilan perempuan di legislatif (parlemen) sudah memenuhi syarat minimum 30% ?

​Pasca reformasi, Indonesia telah melaksanakan lima kali pemilu, yaitu pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2014, dan pemilu 2019.

Pada periode 1999-2004, jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjumlah 45 orang berbanding 455 anggota DPR laki-laki. Jumlah tersebut hanya menunjukan 9% keterwakilan perempuan di DPR.
Sedangkan anggota DPR laki-laki mencapai presentasi sejumlah 91%.

Pada periode 2004-2009 terjadi peningkatan jumlah dan persentase keterwakilan perempuan di DPR. Jumlah anggota DPR perempuan sejumlah 61 orang atau 11.09% berbanding 489 orang anggota DPR laki-laki atau 89.3%.

Pada periode 2009-2014 kembali terjadi peningkatan jumlah dan persentase anggota DPR perempuan menjadi 101 orang atau 17.86% berbanding 489 orang anggota DPR laki-laki atau 82.14%.

Pada pemilu terakhir periode 2019-2024 kembali terjadi peningkatan anggota DPR perempuan menjadi 120 orang atau 20.8% berbanding 440 atau 79.2% anggota DPR laki-laki.

Memang terjadi peningkatan di setiap pemilu terhadap keterwakilan perempuan di DPR sebagai lembaga legislatif. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari tujuan tindakan afirmasi yang mensyaratkan minimal keterwakilan perempuan 30%.

Perjuangan dalam mencapai kesetaraan keterwakilan merupakan jalan panjang yang tidak dapat di capai hanya dalam satu kali pemilu.

Perjuangan tersebut demi tercapainya keputusan-keputusan publik yang tidak mendiskriminasi salah satu gender karena seluruh pihak terlibat aktif dan memiliki perwakilan.

Opini ini sepenuhnya mewakili opini pribadi si penulis dan tidak mewakili redaksi.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini