RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rapat kerja dalam rangka pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan pemaparan dari Mendagri Tito Karnavian.
“Sesuai dengan keputusan rapat internal, memang Perppu (Pemilu) ini sifatnya urgen. Maka kemudian kami juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi, sesudah kita terima RUU Perppu ini dari pemerintah ke Komisi II DPR RI,” kata Doli saat memimpin Raker tersebut di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bahwa Perppu itu bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024. Karena itu, sebagai landasan hukum pemilu, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan di DPR. Diketahui, salah satu urgensi penerbitan Perppu Pemilu itu terkait pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu Pemilu akan diajukan Komisi II untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR. “Sebenarnya substansinya sudah banyak dibahas. Selain itu, sudah diberlakukan. Sehingga persetujuan untuk jadi UU itu satu hari bahas sudah bisa selesai. Setelah dibahas dan disetujui, akan langsung dibawa ke paripurna. Secepatnya kita ajukan ke pimpinan untuk paripurna, bisa kamis (minggu ini) atau minggu depan,” tutupnya.
Sumber:https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43639/t/Pengesahan+Perppu+Pemilu+Jadi+UU+Secepatnya+Diajukan+ke+Rapat+Paripurna