Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemerintah Pusat · 15 Mar 2023 WIB

Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Secepatnya Diajukan ke Rapat Paripurna


 Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU Secepatnya Diajukan ke Rapat Paripurna Perbesar

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rapat kerja dalam rangka pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan pemaparan dari Mendagri Tito Karnavian.

“Sesuai dengan keputusan rapat internal, memang Perppu (Pemilu) ini sifatnya urgen. Maka kemudian kami juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi, sesudah kita terima RUU Perppu ini dari pemerintah ke Komisi II DPR RI,” kata Doli saat memimpin Raker tersebut di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bahwa Perppu itu bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024. Karena itu, sebagai landasan hukum pemilu, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan di DPR. Diketahui, salah satu urgensi penerbitan Perppu Pemilu itu terkait pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.

“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu Pemilu akan diajukan Komisi II untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR. “Sebenarnya substansinya sudah banyak dibahas. Selain itu, sudah diberlakukan. Sehingga persetujuan untuk jadi UU itu satu hari bahas sudah bisa selesai. Setelah dibahas dan disetujui, akan langsung dibawa ke paripurna. Secepatnya kita ajukan ke pimpinan untuk paripurna, bisa kamis (minggu ini) atau minggu depan,” tutupnya.

Sumber:https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43639/t/Pengesahan+Perppu+Pemilu+Jadi+UU+Secepatnya+Diajukan+ke+Rapat+Paripurna

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

9 Juli 2024 - 17:26 WIB

Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Digelar, Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat

1 Juli 2024 - 13:18 WIB

Dukung Perkembangan Musik Keroncong, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa ke-3

29 Juni 2024 - 10:49 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)
Trending di Pemerintah Pusat