Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 21 Des 2023 WIB

Perubahan Iklim Semakin Nyata : Pentingnya Pembentukan UU Keadilan Iklim Sebagai Role Of Game Dalam Memberikan Kepastian Hukum


 Gambar : Berita 99.com Perbesar

Gambar : Berita 99.com

Adji Annisa Rahmadina, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati | Opini

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dengan kondisi sebagai negara berkembang, kemampuan Indonesia dalam melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim belumlah sebaik negara-negara maju. Oleh karena itu dikhawatirkan bahwa pembangunan yang sedang dilaksanakan pemerintah bisa terhambat karena dampak perubahan iklim. Golongan yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim adalah masyarakat miskin yang juga merupakan golongan yang paling terkena dampak terhambatnya pembangunan nasional. Dengan demikian, respon terhadap perubahan iklim harus mengikutsertakan program pengentasan kemiskinan.

Strategi nasional menghadapi perubahan iklim juga perlu diarahkan pada pengembangan rekayasa sosial agar masyarakat dapat mengalami perubahan sosial secara terencana, sistematis dan menyeluruh yang dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan kehidupan sosial dan ekologi. Krisis iklim ini tentu menjadi perhatian karena mengingat dampak besar yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut, seperti: suhu bumi lebih panas, kemarau yang berkepanjangan, peningkatan kekeringan, peningkatan volume air akibat mencairnya es di kutub, peningkatan suhu lautan akibat pemanasan global, terjadinya bencana alam angin putting beliung dan badai lebih parah, berkurangnya sumber air, kepunahan spesies, kekurangan makanan, peningkatan risiko kesehatan kemiskinan dan pemindahan, peningkatan jumlah penyakit akibat nyamuk dan serangga, peningkatan kejadian cuaca ekstrem.

Penyebab terjadinya krisis iklim yaitu :

a. Kegiatan menebang hutan untuk dijadikan lahan pertanian atau perkebunan yang tentunya menyebabkan emisi.
b. Penggunaan transportasi, sebagian besar mobil, truk, kapal, dan pesawat menggunakan bahan bakar fosil. Sehingga hal ini menjadikan transportasi sebagai penyumbang utama gas rumah kaca, khususnya emisi karbon dioksida.
c. Memproduksi makanan yang menyebabkan emisi karbon dioksida, metana, dan gas rumah kaca lainnya melalui berbagai cara, termasuk melalui penggundulan hutan dan pembukaan lahan untuk pertanian dan penggembalaan, pencernaan oleh sapi dan domba, produksi dan penggunaan pupuk dan pupuk kandang untuk bercocok tanam, dan penggunaan energi untuk menjalankan peralatan pertanian atau perahu nelayan, biasanya dengan bahan bakar fosil.
d. Meningkatnya permintaan energi untuk pemanasan dan pendinginan, dengan meningkatnya kepemilikan AC, serta peningkatan konsumsi listrik untuk penerangan, peralatan, dan perangkat yang terhubung, telah berkontribusi terhadap peningkatan emisi karbon dioksida terkait energi dari bangunan dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa aktivitas di atas yang menyebabkan perubahan iklim, namun sejauh ini bahan bakar fosil – batu bara, minyak dan gas merupakan kontributor terbesar terhadap perubahan iklim global, menyumbang lebih dari 75 % emisi gas rumah kaca global dan hampir 90 % dari seluruh emisi karbon dioksida. Tidak heran jika dampak dari perubahan iklim ini semakin kita rasakan, perubahan ini memberi dampak serius terhadap berbagai sektor di Indonesia, termasuk kesehatan, kelautan atau wilayah pesisir, pertanian, dan perekonomian serta sektor-sektor kehidupan lainnya.

Dampak yang kerap kali kita jumpai dalam keseharian kita adalah adanya percepatan erosi dan aliran air di permukaan, kekeringan, kelebihan air yang selanjutnya terjadi banjir dan longsor. Selain itu pengaruh perubahan iklim yang juga paling nampak dijumpai pada wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia adalah pengaruh meningkatnya permukaan laut yang meningkatkan proses perendaman pulau-pulau, terutama pulau-pulau kecil.

Akibatnya, terjadi perubahan pada garis pantai dan luasan wilayah pulau semakin kecil. Pertumbuhan dan perkembangan wilayah pesisir yang tinggi baik itu populasi yang semakin padat, pembangunan ekonomi pesisir yang tinggi, infrastruktur vital, mengakibatkan kenaikan muka air laut menjadi bencana yang perlu diwaspadai.
Peran Hukum Nasional dalam Menghadapi Permasalahan Krisis Iklim Sesuai dengan Amanat Konstitusi Indonesia terkait dengan permasalahan lingkungan hidup. Konstitusi memuat ketentuan bahwa tersedianya jaminan atas keberlangsungan lingkungan alam di Indonesia.

Seperti Undang-Undang dibawah ini :

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan memperoleh jaminan konstitusi untuk hidup dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kebutuhan hidup seluruh masyarakat harus terpenuhi sesuai dengan ukuran memadai baik terhadap kesehatan maupun hal lain yang berkaitan dengan kehidupan seseorang.

Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak akan memiliki makna apapun jika tidak memperhatikan aspek lingkungan yang ada. Maka, dalam pembangunan berkelanjutan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:
• Aspek pngelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya lingkungan;
• Perlunya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan & Manfaat lingkungan:
• Diperlukan pembaharuan hukum lingkungan yang mendorong lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan; dan lainnya.

Indonesia secara spesifik tentunya telah mengatur terkait perubahan iklim yang terdapat di UU 31/2009, di mana pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mitigasi merupakan usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.

Sedangkan adaptasi yaitu cara dalam memperkuat dan mengembangkan strategi antisipasi dampak perubahan iklim. Kemudian, untuk mendukung mitigasi dan adaptasi, pemerintah wajib melakukan hal sebagai berikut:
• Diperlukan pembuatan rekomendasi kebijakan publik, serta kegiatan pengendalian seputar perubahan iklim;
• Koordinasi kegiatan pengendalian perubahan iklim;
• Pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tentang dampak perubahan iklim.
Perumusan kebijakan nasional tersebut dilakukan dengan kegiatan berupa inventarisasi emisi gas rumah kaca, pemantauan gejala perubahan iklim dan gas rumah kaca, pengumpulan data, dan analisis data. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Peraturan dan Kebijakan Pemerintah

Terkait krisis iklim Isu krisis iklim telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu;
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon); dan lain-lain.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah dijelaskan sebelumnya, aturan-aturan ini masih sangat umum dan terbatas. Sedang Undang-undang sektoral lain justru menambah beban krisis iklim. Seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara, atau kebijakan di sektor energi yang masih memberikan kontribusi cukup besar serta belum ada penyelesaian konkrit di sektor energi. Sehingga kerangka hukum legislasi keadilan iklim seharusnya terdistribusi kepada kelompok-kelompok yang selama ini dimarjinalkan atau dalam kondisi tidak beruntung, paling terdampak, dan mengalami kerugian dari situasi ketidakadilan.

Menurut hasil penelitian ICEL terhadap produk legislasi perubahan iklim di seluruh dunia, setidaknya, terdapat delapan substansi yang perlu ada dalam Rancangan Undang-undang Keadilan Iklim.

Pertama, asas-asas dan tujuan. UU Keadilan Iklim penting memastikan asas-asas dan tujuan pengendalian perubahan iklim dalam instrumen internasional dan nasional diakomodasi dalam aturan ini. Misal, asas tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan non-regresi.

Kedua, jenis dan klasifikasi gas rumah kaca. Dalam RUU Keadilan Iklim, perlu menegaskan detil apa yang dimaksud gas rumah kaca. Setidaknya, mengacu pada tujuh jenis dengan enam jenis gas yang diatur dari Protokol Kyoto dan satu dari Amandemen Doha.

Ketiga, kelembagaan dan koordinasi antar pihak. RUU ini, katanya, perlu mengatur asek kelembagaan karena perubahan iklim isu yang melibatkan berbagai sektor dan jadi kewenangan beragam kementerian atau lembaga baik dalam mitigasi dan adaptasi.

Keempat, anggaran karbon. Jadi, perlu memuat pengaturan mengenai anggaran karbon sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan pengendalian perubahan iklim.

Kelima, target dan baseline pengendalian perubahan iklim. Jadi, perlu memuat ketentuan target mitigasi dan target adaptasi perubahan iklim baik untuk ruang lingkup nasional, daerah serta sektoral.

Keenam, keterpaduan kebijakan dan regulasi, dalam RUU Keadilan Iklim, dapat memandatkan penilaian dampak dan risiko perubahan iklim dalam pengambilan keputusan.

Ketujuh, tata kelola pengendalian perubahan iklim, yaitu, RUU ini perlu mengatur mengenai kerangka tata kelola pengendalian dan pendanaan perubahan iklim.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini