Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 4 Des 2023 WIB

Potensi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia, Upaya Membangkitkan Peran Umat dalam Perekonomian dan Pemulihan Nasional


 Potensi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia, Upaya Membangkitkan Peran Umat dalam Perekonomian dan Pemulihan Nasional Perbesar

Hendri Sepriyadi, Politisi Partai Gerindra Kota Kediri Opini

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang luar biasa dalam mengembangkan peran ekonomi dan keuangan syariah. Ekonomi syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip iqtishodiyah ishlahiyah atau ekonomi perbaikan, dapat menjadi pilar penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam konteks ini, Islam sebagai dinul ishlah harus menjadi pemicu untuk penguatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Pentingnya peran umat dalam menjaga persatuan menjadi krusial, terutama mengingat umat Islam di Indonesia memiliki potensi besar secara sosial dan ekonomi yang dapat menjadi penopang kedaulatan. Dalam situasi ekonomi saat ini, ekonomi dan keuangan syariah harus terus didorong untuk memainkan peran yang lebih besar dalam perekonomian dan pemulihan ekonomi Indonesia.

Potensi ekonomi umat Islam Indonesia, sebagaimana tergambar dalam State of the Global Islamic Economy 2020/2021, mencapai Rp 2.937 triliun. Peningkatan peringkat Indonesia dalam pengembangan keuangan syariah, mengalahkan negara-negara seperti Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Untuk memaksimalkan potensi ini, perlu adanya dorongan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat mengawal komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah.

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Melalui KNEKS, pemerintah berupaya secara aktif untuk mempercepat dan memperluas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dilansir dari mudabicara.com Program-program KNEKS difokuskan pada empat area utama, yaitu pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. Potensi besar ini harus dikelola dengan optimal karena aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat ke-7 di dunia dengan total aset mencapai US$ 99 miliar. Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi syariah global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini