RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – DPR RI melalui rapat paripurna melakukan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai 8 Provinsi di Indonesia. Dengan disetujui dan disahkannya 8 RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) maka seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945.
Adapun rancangan undang-undang terkait dengan provinsi yang disahkan pada pada Selasa (4/4/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut antara lain; RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan RUU tentang Provinsi Bali.
“Dengan diselesaikannya 8 rancangan undang-undang ini maka sudah genaplah seluruh provinsi, ada 20 yang sebelumnya tidak didasarkan oleh satu undang-undang, tuntas semua. Tidak ada satu provinsi pun di Indonesia ini yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” Sebagaimana dilaporkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesempatan tersebut.
Sebelumnya Doli menyampaikan bahwa dengan berhasilnya penyusunan 8 RUU tersebut maka diharapkan sudah tidak ada lagi provinsi yang UU pembentukannya bergabung dengan provinsi lain. Hal itu merujuk pada amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
“Dengan disetujuinya Rancangan Undang-undang tentang provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku. Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali, kami berharap bahwa setiap provinsi sudah memiliki undang-undang pembentukan nya sendiri-sendiri dan tidak lagi digabung dalam 1 undang-undang dimana hal ini sejalan dengan amanat dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang Dasar 1945,” ujar Partai Golongan Karya itu.
Sebagai contoh, sebelum adanya UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, UU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Bali maka pembentukan tiga provinsi tersebut bersama-sama bernaung dalam UU No 69 tahun 1958. Undang-undang lama itu pun disusun berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia alih-alih UUD 1945.
Dengan disetujuinya 8 RUU ini, maka Komisi II telah merampungkan 20 undang-undang tentang provinsi. Sebanyak 12 UU tentang provinsi telah terlebih dahulu disahkan pada tahun 2022. Hadirnya UU tentang provinsi diharapkan dapat ikut mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
“Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebagaimana laporan yang dibacakan Doli dalam rapat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri yang menyampaikan pendapat Akhir Pemerintah. Mendagri RI, Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan 8 RUU provinsi ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama provinsi tersebut.