Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 17 Jul 2023 WIB

Semrawut Data Pemilih dan Kutukan Sisyphus


 Semrawut Data Pemilih dan Kutukan Sisyphus Perbesar

Muchtar Taufiq, S.Pd.I, S.H  (Ketua Bawaslu Jakarta Selatan)

Legenda Sisyphus pada awalnya datang dari Mitologi Yunani Kuno yang bercerita tentang seorang raja Sisyphus dari kerajaan Efira yang licik dan tamak. Berkali-kali ia membangkang terhadap dewa, berbuat hal-hal mengerikan kepada rakyatnya, serta yang paling besar dosanya adalah membocorkan rahasia Dewa Zeus.

Mengetahui bahwa Sisyphus terlalu kejam untuk disebut manusia, Dewa Zeus mengambil Sisyphus dari dunia dan melemparkannya ke dalam neraka. Di kedalaman neraka ia dikutuk oleh Zeus untuk terus-menerus mendorong sebuah bongkahan batu besar ke atas puncak bukit. Setelah sempat merasakan kelegaan sedikit saat di puncak, batu besar itu menggelinding kembali ke kaki bukit. Karena dikutuk oleh obsesinya untuk mendorong batu, ia lakukan pekerjaan tersebut terus-menerus berkali-kali tanpa boleh berhenti. Untuk selamanya.

Komitmen Kawal hak Pilih !

Perjalanan panjang penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 sudah dilmulai pasca Pemilu serentak tahun 2019, dengan nama program Pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak bulan Juli tahun 2020, untuk membahas data-data terkait dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Peserta rapat yang hadir antara lain Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Sealatan, Anggota KPU Jaksel, Kepala Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Suban Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta seluruh Ketua dan pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Di momen tersebut kita menegaskan bahwa Bawaslu akan selalu mendukung KPU Jaksel untuk melakukan proses pemuktahiran data berkelanjutan, sehingga pada saat pemilu mendatang data pemilih tidak menjadi kendala yang besar. Hal tersebut menjadi penting karena data pemilih adalah salah satu di antara masalah-masalah krusial dan masif yang selalu menjadi polemik tak pernah selesai dengan baik, baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, di lain kesempatan, kami selalu mengingatkan sekaligus menyarankan agar KPU Jaksel harus menghadirkan Suku Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Jakarta Selatan di setiap rapat pleno, bahwa dalam pengelolaan data pemilih berkelanjutan di masa pandemi covid 19 yang dilaksanakan pada saat itu, penting untuk melihat data warga yang meninggal dan warga yang pindah dari jakarta akibat pandemi covid 19. Terkait data orang yang meninggal KPU Jaksel bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di Jakarta Selatan.

Kegiatan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan dalam kurun waktu hampir setiap 1 (satu) bulan sekali melalui aplikasi zoom, tidak menjadi kendala bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan juga wewenang yang di amantkan UU 7 Tahun 2017 pasal 201 s.d 204, tentang pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, walaupun dalam kondisi Pandemi Covid-19 waktu itu.

Landasan KPU Jakarta Selatan atas intruksi KPU RI melalui KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat pleno tentang DPB sesuai dengan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal : Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Selanjutnya tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02- SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, ada beberapa perubahan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal : Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Pola pelaksanaan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan ini, seiring waktu berubah, yang mana pada awal pelaksanaan, KPU melaksanakan PLENO Pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) setiap bulan sekali, namun, dipertengahan jalan berubah dengan mekanisme Rapat Koordinasi (RAKOR) DPB, sehingga pelaksanaanya pun ikut berubah yakni menjadi 3 (tiga) bulan sekali, dengan adanya perubahan-perubahan tersebut berimplikasi dalam pengawasan kami, yang mana dalam mekanisme Pleno tentunya kami dan juga peserta lainnya seharusnya dapat dengan leluasa mengakses data tersebut, dan tentunya mempunyai hak untuk memberikan saran masukan juga rekomendasi atas data-data yang bermasalah. Namun, KPU tidak bergeming, menolak untuk memberikan data by name by adress. Begitupun dalam mekanisme Rakor, KPU jaksel hanya memberikan data agregat dan sudah barang pasti akses pengawasannya-pun terbatas.

Warning!!! Bom Waktu Bisa Meledak… !!!

Hal tersebut diatas yang selalu kami tanyakan di forum Rakor, agar KPU memberikan data DPB by name by adress untuk kepentingan pengawasan analisa data, kami khawatir jika data-data yang ada akan menjadi permasalahan di kemudian hari, karena dengan dominasi KPU terhadap data tersebut, akan berimplikasi menjadi permasalahan yang menumpuk pada akhirnya menjadi bola salju. Selain mengikuti Peno dan Rakor pemeliharaan DPB dengan KPU Jaksel, kamipun sering melakukan sosialisasi dan diskusi tentang DPB mengundang semua lapisan steakholder, dan mengahdirkan pemateri-pemateri yang berkompeten dibidangnya, walaupun melalui zoom karena masih dalam masa pandemi, berikut link berita dan youtube kegiatan sosialisasi pengawasan terhadap pemeliharaan DPB ;

Ada beberapa saran, masukan dan rekomendasi Bawaslu Jaksel yang disampaikan ke KPU Jaksel, atas hasil pencermatan kami baik dalam analisa data maupun hasil sampling pengawasan dilapangan, pada tahun 2020 dalam rangka pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan, kami memberikan masukan dan saran kepada KPU jakarta selatan terkait hal tersebut sebagai berikut;

Pertama, Kami meminta KPU Jakarta Selatan untuk memberikan data by name by address di setiap pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kedua, dengan memberikan data by name by adres DPB bisa memudahkan kami dalam melakukan analisa pengawasan by data agar tidak ada indikasi kesalahan data, untuk meminimalisir persoalan yang selalu menjadi langganan tahunan akan kisruh data DPT.

Ketiga, KPU Jakarta Selatan untuk mengundang seluruh steakholder yang berkepentingan terlebih pihak pemerintah kota baik jajaran Dinas kependudukan catatan sipil, dinas pemakaman, dinas pendididkan, partai politik peserta pemilu tahun 2019, TNI dan Polri, hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya Bom Waktu Data pemilih dikemudian hari.

Sorotan kami atas rutinitas pemeliharaan DPB yang dilakukan KPU Jaksel, dengan melakukan Uji Petik data-data DPB diwilayah Jakarta Selatan di 5 Kecamatan. Hasil uji petik tersebut, kami mendapatkan data bermasalah dilapangan, kurang lebih 50 orang masyarakat yang belum ter-update di DPB KPU Jaksel, 50 orang ini dengan berbagai kualifikasi diantaranya; ada warga yang meninggal dari 2019 namun belum terhapus di DPB, Pemilih Pemula baik yang berumur 17 tahun atau perubahan status TNI/Polri, Pindah Domisili Dalam Kota/Luar Kota dan bahkan antar Provinsi. Kami menginventarisir data-data hasil uji petik ini dan di rekomendasikan ke KPU Jaksel melalui surat resmi yang sudah disampaikan.

Kami juga mengingatkan KPU, untuk serius dalam proses pemeriharaan DPB ini, agar lebih massif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena masih banyak data di lapangan yang belum terinput. Bawaslu dengan personil SDM yang terbatas bisa mendapatkan data-data yang belum terinput seperti disebutkan diatas, caranya sangat sederhana, kita bagi dengan pimpinan juga staf yang ada untuk mengecek ke RT setempat, apakah ada warga yang meninggal, sudah berumur 17 tahun atau beralih status TN/Polri maupun Pindah Domisili, dan kita cek ke App ‘lindungi hakmu’ atau ‘kompakmemilih.com’ di web KPU maka akan muncul status nya, se-sederhana itu bukan? Kami menegaskan kembali di setiap forum Pleno dan Rakor KPU Jaksel bahwa, Jangan sampai apa yang kita sampaikan sebagai saran dan masukan, di pleno dan rakor sebelumnya, tidak juga diperbaiki secara serius, maka akan diprediksi bahwa data pemilih ini akan menjadi Bom Waktu dan meledak di pemilu 2024.

Dalih Regulasi ngejelimet !!!

Sebenarnya Data Pemilih ini adalah Nyawa-nya dalam proses pemilu, Calon/Paslon dan Caleg yang mereka inginkan adalah dipilih oleh pemilih, pemilih ini proses awalnya berasal dari data pemilih DPB yang sedang dalam peng-update-an pada waktu itu. Berulang kali kami sampaikan di setiap Pleno dan Rakor DPB kepada KPU Jaksel, terlebih seluruh parpol peserta pemilu di tahun 2019 se-Jaksel yang hadir, untuk memastikan konsituen-nya sudah ter-update apakah belum di DPB? jangan sampai nanti pas tahapan jadi ribet sendiri. Inilah fungsi kita Bawaslu Jaksel dalam melakukan pencegahan.

Ditahun 2021, dalam rangka persiapan tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pasca pemutakhiran DPB, kami menyambangi kantor KPU Jakarta Selatan, kami menyampaikan pertanyaan akan kekhawatiran kami yakni; “apakah bila pemuktahiran DPB sudah selesai, dan nanti ketika tahapan pemutahiran data pemilih KPU tetap melakukan coklit ? jika Iya, kami khawatir ini akan menjadi persoalan kisruh data, karena data yang akan dicoklit itu dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri, sedangkan DPB itu data pemilu terakhir tahun 2019”, yang mana selama ini pemutakhiran dilakukan akan sia-sia, karena pastinya data DP4 yang dari kemendagri tidak bisa singkron dengan data pemilu terakhir 2019 yang ada di di aplikasi sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH) !

Atas kekhawatiran kami pun diamini oleh anggota KPU Jakarta Selatan Bpk. Ahmad Barizi selaku koordinator Data, Barizi menuturkan bahwa Mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan yang proses-nya masih terus berjalan, dan tetap melakukan kordinasi data dengan Instansi terkait seperti Dukcapil, TNI/polri serta dinas pemakaman guna mendapatkan data yang terbaru, dan coklit akan tetap dilakukan karena hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang. Dan juga sambil menunggu PKPU tentang teknis Daftar Pemilih Berkelanjutan yang kabarnya akan segera turun. Kami memberikan masukan kepada KPU Jaksel dalam kunjungan tersebut untuk lebih hati-hati dalam proses pencoklitan nanti, data-data DPB dan data Agregat Disdukcapil Jakarta Selatan harus singkron, dan jangan sampai berbeda, apalagi ketika ditarik data agregat disdukcapil ke kemendagri menjadi DP4, hal ini harus menjadi titk fokus KPU dan Disdukcapil agar tidak mengulang kesalahan yang sama seperti penyelenggaraan pemilu kebelakang.

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini