Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 20 Mar 2023 WIB

Pentingnya Bawaslu Untuk Membangun Brand Awareness di Media Sosial


 Dok/Pribadi Perbesar

Dok/Pribadi

Putra Amin Amatulloh, Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Muda Cinta Demokrasi | Opini

Kehumasan Bawaslu memiliki peran penting dalam menyajikan pemberitaan atau memberikan informasi, tentunya dapat dikemas dengan menarik sehingga masyarakat di semua kalangan dapat mencerna informasi tersebut dengan baik, khususnya adalah bagi generasi milenial, dan Bawaslu harus dapat mencitrakan dirinya atau dapat menjual Brand dari Bawaslu itu sendiri.

Peran humas dalam sebuah organisasi sangatlah penting. Dalam riset tentang kegiatan humas (public relations), ada dua peran besar yang secara konsisten muncul dalam kegiatan humas yaitu peran sebagai teknisi dan manajemen. Peran sebagai teknisi mewakili seni dari humas seperti menulis, mengedit, mengambil foto, menangani produksi komunikasi, membuat event spesial, dan melakukan kontak telepon dengan media. Peran sebagai manajer berfokus pada kegiatan yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah terkait kehumasan..

Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) saat ini perlu memanfaatkan media sosial sebagai sarana mempublikasikan kegiatan, program maupun sosialisasi regulasi melalui Media Sosial. Upaya tersebut merupakan salah satu cara dalam membangun Brand bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang edukatif, informatif dan komunikatif melalui program-programnya bersama seluruh elemen  masyarakat.

Kita sama-sama mengetahui bahwa Indonesia sudah memasuki yang namanya Era Digital serta keterbukaan informasi publik, yang dimana juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka dari itu, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu dalam proses tahapan dan pelaksanaan harus juga mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan Media Sosial sebagai Platform membangun Brand Awareness ditengah masyarakat.

Brand awareness atau kesadaran merek adalah salah satu bagian dari brand knowledge. Kesadaran merek berhubungan dengan kekuatan dari jejak yang ditinggalkan oleh suatu merek yang dapat diukur sebagai kemampuan konsumen untuk mengidentifikasi merek tersebut di bawah kondisi yang berbeda-beda dan detail tertentu (Keller, 2008: 51). Keberhasilan dalam strategi Branding dapat diukur melalui Brand Awareness masyarakat terhadap lembaga Bawaslu.

“Brand awareness” merupakan simbol kepercayaan publik atau masyarakat atas kinerja dan pelayanan yang diberikan, jadi ketika ada kaitan mengenai pelanggaran pemilu atau hal-hal lain yang menyangkut mengenai pengawasan pemilu, maka yang terbesit pertama kali dalam benak masyarakat adalah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu di Indonesia, dan itu merupakan salah satu bentuk pengakuan bahwa pelayanan dan informasi yang diberikan betul-betul berkesan di hati masyarakat.Salah satu Media Sosial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun Brand awareness adalah Platform Instagram, dimana perlu ada aktivitas manajemen konten media sosial melalui Instagram.

Humas Pemerintahan adalah cabang humas yang membantu sebuah organisasi berkomunikasi dengan publik pemerintah (Suwanto 2018). Jika dilihat secara khusus, fungsi humas terbagi menjadi dua yaitu information release, artinya humas pemerintah harus selalu mengkomunikasikan setiap langkah, tindakan, program, dan kebijakan kepada semua lapisan masyarakat agar dipahami dan information seeking, artinya humas pemerintah merupakan mata dan telinga bagi lembaga dimana humas pemerintah harus mampu mendengarkan dan menerima aspirasi rakyat yang selanjutkan dapat dituangkan dalam membuat kebijakan (Suprawoto, 2018:68). Pada konteks masyarakat digital saat ini, konten media sosial menjadi salah satu hal penting yang harus dikelola oleh Humas Pemerintahan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konten adalah informasi yang tersedia media atau produk elektronik. Konten dapat berupa teks, citra, grafis, video, suara, dokumen, laporan-laporan. Untuk dapat menyajikan konten yang baik, dibutuhkan suatu syarat sebagai acuan, menurut Murphy dan Hildebrandt (1991), ada 7 prinsip yang harus dipegang untuk menyampaikan pesan yang baik, prinsip ini dikenal dengan 7C yaitu completeness (lengkap), conciseness (singkat) concretness (konkret), consideration (pertimbangan), clarity (kejelasan), courtesy (kesopanan), correctness (ketelitian). Konten – konten yang dibuat secara digital dapat dimuat  dalam berbagai platform internet termasuk media sosial Instagram.

Brand awareness adalah kesanggupan seorang calon pembeli untuk mengenali, mengingat kembali suatu merek sebagai bagian dari suatu kategori produk tertentu (Durianto dkk, 2004:54-55), dan untuk mencapai tahapan brand awareness dapat dilakukan melalui Public Relations Activity.  Cara untuk meningkatkan kesadaran publik juga dilakukan dengan beberapa cara yaitu, (Pembuatan Konten, Social Media Engagement, Target Audience, Jumlah like, Jumlah komen, tayangan video, Unaided awareness, Aided  awareness.

Strategi dalam membangun kesadaran publik mengenai Brand atau Merek melalui Instagram memanag sedang marak di kalangan swasta, namun bukan berarti dalam sektor pemerintahan tidak peka dengan hal ini, sektor pemerintah juga harus memanfaatkan momentum ini. Dengan memanfaatkan fitur– fitur yang disediakan Instagram, pemilik akun dapat dengan mudah mengelola akun sesuai dengan yang diinginkan. Dengan melihat kesempatan yang bagus dari pemanfaatan Instagram sebagai komunikasi dalam membangun brand awareness suatu instansi pemerintah.

Untuk menimbulkan kesadaran merek pada masyarakat dibutuhkan suatu stimulus atau hal-hal yang dapat merangsang munculnya kesadaran merek tersebut. Cara merangsang munculnya kesadaran merek yaitu dengan melakukan kegiatan promosi dan sosialisasi melalui media sosial. Brand awareness dapat diukur dari indikator-indikator yang sesuai dengan empat tingkatan piramida awareness. Indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut: 1. Brand unaware diukur dari pernah atau tidaknya masyarakat mendengar Bawaslu. 2. Brand recognition diukur dari indikator tingkat pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan Bawaslu dan tahu atau tidaknya masyarakat terhadap tugas dan fungsi Bawaslu. 3. Brand recall diukur dari indikator seberapa ingat masyarakat dengan Bawaslu ketika berhubungan dengan pengawasan pemilu. 4. Top of mind diukur dari indikator apakah masyarakat akan melapor ke Bawaslu menemui pelanggaran dalam pemilu.

Bawaslu juga menggunakan saluran media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, maupun TikTok yang juga sedang ramai diminati kalangan Muda dan dewasa untuk menyebarluaskan informasi-informasi mengenai program dan kegiatannya. Saya juga sudah melihat beberapa upaya Badan Pengawas Pemilu khususnya di jakarta selatan dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat dengan membuat konten-konten seperti Podcast, Serial Webinar, maupun berkolaborasi dengan Organisasi lain, contohnya adalah dengan Komunitas Masyarakat Muda Cinta Demokrasi atau KOMMANDO, dengan upaya membuat konten-konten edukatif dengan memanfaatkan berbagai platform social media.

Sehingga diharapkan dengan strategi-strategi yang membuat Badan Pengawas Pemilu menjadi Top of Mind ditengah masyarakat, dan masyarakat juga dapat menjalankan fungsi pengawasannya sebagai warga negara dengan memastikan bahwa anggaran yang dipakai sudah sesuai dan tepat guna dimanfaatkan untuk kerja-kerja pengawasan pemilu di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini