Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemerintah Pusat · 13 Apr 2023 WIB

Tok! DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi Undang-Undang


 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto : Arief/Man Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto : Arief/Man

RUBBIKMEDIA.COM – Jakarta, Rapat Paripurna DPR RI ke – 21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 menyetujui Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang – Undang (UU).  “Apakah Rancangan Undang – Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan laporan soal pembahasan RUU tersebut. Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

Nurul menyampaikan, saat ini Indonesia memiliki Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal ini, antara lain, pertama, ialah tentang penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Kedua, lanjut dia, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

“Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. “Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang – Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,” kata Nurul.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Trenggono menyebut, pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa. Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Masak Brengkes Khas Jambi, Pembuka Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarnabhumi

22 Juli 2024 - 09:59 WIB

Kemendikbudristek Gelar Perhelatan Festival Musik Tradisi Indonesia 2024

15 Juli 2024 - 13:48 WIB

Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung

9 Juli 2024 - 17:26 WIB

Keroncong Svaranusa ke-3 Sukses Digelar, Berikan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat

1 Juli 2024 - 13:18 WIB

Dukung Perkembangan Musik Keroncong, Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa ke-3

29 Juni 2024 - 10:49 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)
Trending di Pemerintah Pusat