Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 25 Apr 2023 WIB

Urgensi Penyediaan Payung Hukum bagi Apoteker


 Urgensi Penyediaan Payung Hukum bagi Apoteker Perbesar

Sinta NaomiMahasiswi Universitas Airlangga | Opini

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Peran apoteker sering dipahami sebagai orang yang bertanggung jawab dengan resep obat pasien. Peran Apoteker dimata masyarakat hanya terbatas pada tempat untuk jual beli dan mengambil obat dari resep dokter.

Masyarakat tidak memahami bahwa apotekerlah yang mengatur dosis obat, mempertimbangkan efek samping, pengelolaan obat bermutu, keefektifan terhadap pasien, serta menjamin keamaan obat. Bayangkan jika tidak ada mengontrol obat pasien layaknya seorang apoteker?

Padahal angka pertumbuhan apoteker mencapai 10% setiap tahunnya. Dengan pertumbuhan yang begitu pesat, sudah seharusnya apoteker lebih untuk menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu garda depan sektor kesehatan.

Namun praktisi apoteker dalam kefarmasian Indonesia belum optimal akibat tidak adanya acuan yang jelas dan terstruktur yang bisa untuk dijadikan payung hukum. Mekanisme, konsep, dan strategi yang mengatur peran instansi terkait belum dirumuskan secara jelas dan terstruktur demi pengembangan apoteker.

Terlebih khusus pada penyediaan fasilitas kerja profesi. Ketidakjelasan struktur dan pedoman ini menyebabkan tidak efisiennya kinerja apoteker yang juga dapat berdampak kepada pelayanannya kepada masyarakat.

Dengan disahkannya RUU Praktik Kerja Apoteker pada tanggal 17 Januari 2022, diramalkan akan mengatasi permasalahan diatas. Adanya landasan hukum yang lebih spesifik akan membantu untuk melahirkan apoteker yang profesional dan kompeten.

Kesejahteraan kerja apoteker juga dapat terjamin. Peningkatan kuantitas apoteker sudah terlihat jelas, tinggal menunggu aksi yang dapat mendukung peningkatan kualitas apoteker saja. Apoteker akan meningkatkan inovasi instansi setempatnya apabila kualifikasi apoteker tersebut tinggi.

Untuk mencapai apoteker yang dapat menyadang kualifikasi tinggi adalah dengan menyediakan pedoman terstruktur tentang pengembangan apoteker. Dengan adanya suatu pedoman terstruktur yang menjadi landas tindakan, maka pelayanan apoteker di penjuru negeri akan merata dan bisa diharapkan untuk masuk ke persaingan internasional.

Terkait dengan pelayanan, masyarakat tentunya akan terkena imbasnya. Pelayanan yang hebat menghasilkan kepuasan masyarakat yang hebat pula. Dapat dikatakan bahwa dengan adanya pedoman yang mampu untuk mencakup kinerja apoteker maka keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat juga dapat terjamin dengan lebih baik.

Selain itu, peran apoteker juga akan lebih dikenal luas oleh masyarakat. Tidak hanya sekedar mengontrol obat saja, tapi apoteker juga bertanggung jawab untuk memberi pemahaman kepada masyakarat tentang dosis dan efek samping terhadap obat yang akan dikonsumsi.

Hubungan antara apoteker dan masyarakat akan terjalin lebih erat lagi. Melalui hal itu, permasalahan di praktisi apoteker di bidang pelayanan klinis akan terselesaikan.

Pengembangan pendidikan apoteker juga dinilai akan lebih berkembang pesat dalam kualitasnya menghasilkan apoteker yang kompeten dan profesional. Calon mahasiswa farmasi akan lebih mengerti dengan lingkup kerjanya di masa depan. Calon apoteker akan paham bahwa lingkup kerjanya sangat luas dan dapat bekerja di berbagai sektor kehidupan.

Melihat dari segala peristiwa di atas, pengesahan RUU Praktik Kerja Apoteker perlu dijadikan urgensi bersama. Segala sesuatu harus dilakukan dengan pedoman yang jelas apabila ingin menghasilkan sesuatu yang berkualitas.

Opini ini sepenuhnya mewakili opini pribadi si penulis dan tidak mewakili redaksi.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini