Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Uncategorized · 6 Apr 2023 WIB

Ajak Muhammadiyah Awasi Pemilu, Bawaslu Jelaskan Kendala Tangani Pelanggaran dalam Masa Sosialisasi


 Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Kemeja putih) saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Perbesar

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Kemeja putih) saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengajak Muhammadiyah untuk berperan aktif mengawasi pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye, sehingga penindakan terkait larangan berkampanye pun sulit dilakukan, termasuk dalam media sosial.

“Saat ini Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta pemilu dan bakal calon anggota DPD RI, sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial,” ungkapnya didampingi dua Anggota Bawaslu lainnya yakni Totok Hariyono dan Lolly Suhenty saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Bagja menuturkan, dalam tahapan sosialisasi ini lantaran belum ada calon presiden dan wakil presiden dan calon DPR dan DPRD, maka sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.

“Ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu pada daerah ‘abu-abu’ yang hanya bisa melakukan melakukan pelanggaran administrasi. Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana,” jelas dia.

Untuk itu, dirinya meminta organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah mau bekerja sama untuk memberi peringatan agar tak melakukan kegiatan politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Karena itu, kami baru bisa mengeluarkan imbauan-imbauan,” tutur dia.

Dirinya pun berharap kader-kader Muhammadiyah mau melakukan pengawasan partisipatif pemilu sekaligus memberikan pendidikan politik. Menurutnya, perlu bersama-sama menjaga kualitas demokrasi dengan ikut memperingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, keagamaan, dan sekolah tersebut.

Sementara Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, pelibatan partisipasi pengawas pemilu perempuan dan akses bagi disabilitas juga menjadi salah satu fokus kerja Bawaslu. “Dalam seleksi Bawaslu daerah, kami mencoba memberikan ruang bagi kalangan perempuan yang ingin tampil. Begitu pula pengawasan terhadap akses disabilitas menjadi perhatian Bawaslu. Masyarakat dapat terlibat mengawasi seperti ikut dalam aplikasi Jarimu Awasi Pemilu,” jelas dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap adanya stigma larangan berpolitik praktis di tempat ibadah jangan sampai menjadi stigma hanya larangan di masjid saja.

“Jangan akhirnya sampai stigma teroris itu dekat dengan Islam dan tempat ibadah distigmakan dengan masjid saja. Larangan tempat ibadah ini dibuat umum, untuk semua tempat ibadah,” akunya.

Dia pun menyambut baik ajak kerja sama dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemilu. “Kita memang perlu bersama-sama bersinergi menjaga kualitas demokrasi,” akunya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok

29 Juni 2024 - 19:40 WIB

Meninjau Keberhasilan Vokasi oleh Mendikbudristek di SMKN 2 Kasihan, Yogyakarta

18 September 2023 - 19:43 WIB

Pelanggaran Asas Kampanye, Kemana Bawaslu?

28 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Trending di Opini