Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 28 Mar 2023 WIB

Hak Tenaga Kerja Perempuan Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum


 Dok/Pribadi Perbesar

Dok/Pribadi

Adji Annisa Rahmadina, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati | Opini

Pekerja atau buruh mempunyai peran sebagai tulang punggung perusahaan, tanpa adanya pekerja tidak mungkin suatu perusahaan itu bisa berjalan, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pancasila dan UUD 1945. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi “ Setiap warga negara kedudukannya sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Pentingnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu sehingga eksistensinya harus senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi diantaranya melalui berbagi produk perundang-undangan. Adanya pengakuan terhadap eksistensi hak asasi manusia tertentu akan membawa konsekuensi pada perlunya diupayakan perlindungan terhadap hak-hak tersebut dari kemungkinan munculnya tindakan-tindakan yang dapat merugikan manusia itu sendiri, baik dilakukan oleh manusia lainnya maupun oleh pemerintah.

Dalam hal ini menyadari pentingnya keberadaan tenaga kerja perempuan bagi perusahaan, tentu perlunya jaminan untuk menjaga keselamatan bagi pekerja dalam menjalankan pekerjaanya. Berdasarkan kebijakan Pemerintah dalam merancang peraturan mengenai program perlindungan dan pengembangan tenaga kerja yaitu mengatur terkait dengan ketenagakerjaan, jaminan kerja untuk mencegah diskriminatif terhadap perempuan serta memastikan untuk mendapatkan hak nya baik ekonomi maupun hak cuti haid, melahirkan dan menyusui.

Secara teoritis terdapat tiga jenis perlindungan tenaga kerja, antara lain:

  1. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, dalam hal ini pekerja dapat mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota dari masyarakat.
  2. Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja, atau biasa disebut sebagai keselamatan kerja.
  3. Perlindungan ekonomis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, biasa disebut dengan jaminan sosial.

Selain itu, Hak-hak pekerja perempuan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu:

1)  Tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 mengatur mengenai hak cuti haid dimana pekerja perempuan yang mengalami menstruasi diperbolehkan untuk tidak bekerja dan wajib memberitahu pihak perusahaan

2) Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak cuti hamil dan hak cuti melahirkan, dijelaskan dalam pasal ini disebutkan bahwa diberikan waktu satu setengah bulan bagi perempuan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan setelah melahirkan sesuai dengan keterangan dokter kandungannya atau bidan

3) Pasal 82 UU Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai hak cuti keguguran yang diberikan waktu selama satu setengah bulan setelah keguguran sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan

4) Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak untuk menyusui bagi perempuan, diberikan waktu untuk menyusui pada waktu bekerja

5) Pasal 79 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak istirahat.

Pada beberapa perusahaan, seringkali mengabaikan peraturan tentang perlindungan terhadap perempuan yang bekerja pada malam hari sebagaimana tidak memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti: tidak menyediakan angkutan antar jemput yang bekerja pada malam hari, tidak memenuhi kesejahteraan makan pekerja sebagaimana sudah ditentukan jumlah yang ideal di dalam regulasi.

Baca juga : Pentingnya Bawaslu Untuk Membangun Brand Awareness di Media Sosial

Perlindungan terhadap hak untuk mendapatkan fasilitas khusus diatur dalam pasal 76 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 WIB memiliki hak :

  1. Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
  2. Terjamin perlindungan dan keamanan ditempat kerja
  3. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Sehingga, sanksi hukum terhadap Pengusaha atau Majikan yang tidak melaksanakan Perlindungan terhadap Pekerja Perempuan menurut Undang-undang Ketenagakerjaan telah diatur di dalam Pasal 190 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administrasif sebagaimana tertuang pada ayat 2 berupa:

a) Teguran;

b) Peringatan tertulis;

c) Pembatasan kegiatan usaha;

d) Pembatalan persetujuan;

e) Pembatalan pendaftaran;

f) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

g) Pencabutan izin.

Selain sanksi administratif, dapat pula dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,-00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,-00, sedangkan barangsiapa yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 187 ayat 1 dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,-00

Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah, dengan pentingnya menyadari pekerja bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pemikiran agar pekerja perempuan dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Hal ini merupakan sebagai program perlindungan pekerja perempuan yang dalam praktik sehari-hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini