Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Opini · 21 Mar 2023 WIB

Pengaruh Kompetensi Dan Penempatan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai


 Dok/Pribadi Perbesar

Dok/Pribadi

Septianisa, Mahasiswi Universitas Aisyiyah Yogyakarta |Opini

Perkembangan di era globalisasi sekarang yang semakin pesat dan meningkat tentunya akan menuntut persaingan dalam setiap dunia kerja. Meningkatnya persaingan ini membuat organisasi semakin termotivasi agar terus dapat meningkatkan kinerja. Dalam mencapai tujuan organisasi diperlukan peran sumber daya manusia yang berkualitas. Instansi membutuhkan tenaga sumber daya manusia yang berfungsi sebagai fondasi organisasi dibangun serta memiliki peran penting dalam kinerjanya. Sumber daya manusia akan menjadi motor penggerak organisasi, utamanya dalam menentukan visi, misi, perencanaan dan tujuan suatu instansi.

Setiap organisasi membutuhkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan semua kegiatannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sumber daya manusia yang diharapkan oleh setiap organisasi adalah sumber daya manusia berkualitas, tidak mudah putus asa, semangat bekerja, memiliki pengetahuan yang baik, kemampuan yang sesuai dengan pekerjaannya dan pengalaman yang bagus untuk melakukan pekerjaannya.

Tahun 2030, Indonesia diproyeksikan akan membutuhkan tenaga kerja terampil sebanyak 113 juta. Hanya saja, saat ini baru tersedia sekitar 57 juta orang. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, setiap tahunnya Indonesia membutuhkan sekitar 3,7 juta tenaga kerja terampil. Artinya Indonesia sangat membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan sikap yang tepat.

Pada umumnya pimpinan organisasi mengharapkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kinerja cepat, tepat dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dengan tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan penempatan bidang kemampuannya. Perbedaan kemampuan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rekrutmen dan kualifikasi organisasi dan juga kompetensi yang diperlukan. Adanya kompetensi merupakan suatu kemampuan dalam melaksanakan atau melakukan pekerjaan yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan serta didukung dengan sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut (Wibowo, 2017). Organisasi akan berkembang dan mampu bertahan dalam lingkungan persaingan yang kompetitif jika didukung oleh pegawai yang berkompetensi dalam bidangnya masing-masing.

Penempatan kerja merupakan tahapan terpenting untuk mendapatkan pegawai yang berkompeten dan sesuai dengan kemampuannya dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam penempatan kerja memiliki kaitan dengan upaya untuk memastikan bahwa kebutuhan pekerjaan dan karakteristik organisasi sesuai dengan keterampilan, pengetahuan serta kemampuan yang dimiliki oleh pegawai.

Selain penempatan kerja yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tentunya proses penyesuaian diri terhadap lingkungan instansi dapat mempengaruhi semangat kerja dimana kemampuan untuk bergaul atau beradaptasi dengan teman sekerja, penempatan pegawai, serta minat kerja akan membuat diri individu merasa cocok dengan lingkungan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja individu. Suatu proses penyesuaian diri dapat berlangsung terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan, sehingga mampu untuk menyesuaikan diri dimanapun individu tersebut berada.

Peningkatan kinerja pegawai dapat dilakukan mengelola sumber daya manusia secara baik dengan melalui rekrutmen, pendidikan dan pelatihan serta penilaian kinerja pegawai agar kompetensi yang dimiliki pegawai semakin baik dari waktu ke waktu dan dapat bekerja secara efisien, kualitas produk atau jasa yang dihasilkan baik dan kuantitas terpenuhi, sehingga organisasi dapat mencapai tujuan lebih baik kedepannya. Penempatan kerja pegawai diharapkan bisa memberikan kontribusi yang memadai bagi setiap organisasi dan merupakan upaya pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam organisasi.

Kinerja pegawai merupakan hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang diperoleh dari seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya (Riyanda, 2017). Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kinerja pegawai adalah mutasi dan promosi pegawai. Kebijakan pemutasian pegawai ini dapat dilihat dari kualitas, sikap dan kemampuan dari individu sebagai aparatur Negara. Adanya mutasi ini, diharapkan dapat menjadi hubungan yang tepat antara pegawai dengan jabatan “The Right Man In The Right Place” sehingga pegawai dapat bekerja secara efisien dan efektif pada jabatannya.

Berdasarkan dari publikasi berita (Humas BKN, 2021), menyampaikan bahwa Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan atau ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Jika dilihat dari pernyataan tersebut maka dapat dilihat bahwa proses mutasi di Indonesia sudah dilakukan secara profesional sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, namun masih banyak spekulasi bermunculan bahwa pemutasian pegawai cenderung didasarkan atas hubungan kekeluargaan dan pada pertimbangan Spoil System “suka atau tidak suka”.
Peningkatan kinerja adalah hal terpenting yang dimana selalu diinginkan baik oleh pegawai maupun organisasi. Organisasi menginginkan kinerja pegawai yang optimal untuk kepentingan peningkatan hasil kerja dan keuntungan organisasi sedangkan, pegawai menginginkan pengembangan diri dan promosi pekerjaan. Keberhasilan organisasi sangat dipengaruhi oleh kinerja dari pegawainya dalam meningkatkan kinerja pegawai diperlukan kompetensi, penempatan kerja dan kemampuan yang memadai.

Selain kemampuan yang wajib harus dimiliki oleh setiap pegawai, kemampuan tersebut tentunya harus dikembangkan agar terus meningkat. Berdasarkan (UU No 5 Tahun 2014) tentang ASN yang dimana pada pasal 70 ayat (1) berbunyi “Setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi” dengan adanya UU tersebut maka setiap pegawai ASN memiliki hak dan kewajiban untuk meningkatkan atau mengembangkan kemampuan mereka masing-masing melalui, pelatihan berupa, pendidikan, diklat, bimtek dan workshop dimana dapat meningkatkan kinerja pegawai.

Tahapan berikutnya yang tak kalah penting dalam dunia pekerjaan yaitu dimana setiap semua proses tersebut maka akan ada tahapan evaluasi yang salah satu aspek yang harus dilakukan untuk menilai suatu kinerja pegawai. Hasil penilaian ini berisikan kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan atau biasanya disebut dengan Sasaran Kinerja Pegawai (E-Kinerja) yang mana wajib diisi oleh setiap pegawai PNS. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periode atau siklus pendek dan tahunan/siklus penuh. Pejabat penilai kinerja akan mereview keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. E-Kinerja ini dijadikan evaluasi oleh pejabat penilai dalam melihat hasil kerja dan perilaku kerja pegawai melalui penilaian maka akan menentukan predikat skema remunerasi masing-masing pegawai sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi jabatan.

Kemampuan tersebut menjadi salah satu standar yang dilakukan dalam proses penentuan sistem penempatan kerja pegawai, serta mematuhi Standard Operating Procedure agar tidak terjadi kesalahan yang fatal dalam proses penempatan kerja pada pegawai. Semakin banyak kemampuan ataupun keahlian yang dimiliki maka semakin baik juga kinerja dihasilkan begitu juga dengan penempatan kerja semakin baik dan tepat dalam penempatan kerja maka semakin baik juga hasil kinerjanya.

Terkait dengan penempatan kerja pegawai harapannya untuk ke depan hendaknya lebih memperhatikan aspek kesesuaian dengan latar belakang pendidikan pegawai agar dapat mumpuni dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan bidangnya serta kualitas kinerja yang dihasilkan pun akan semakin efektif dan efisien.

Baca juga: Strategi Kehumasan Bawaslu Dalam Upaya Membangun Brand Awareness di Media Sosial

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi di Sungai Kecamatan Dukupuntang

29 Februari 2024 - 14:41 WIB

Kriminalisasi Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Indonesia

16 Februari 2024 - 10:54 WIB

Perlindungan Hukum Anak Di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Cyber

16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Upaya Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

16 Februari 2024 - 10:44 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Penilaian Kritis 100 Hari Kepemimpinan: Kecaman Terhadap Langkah Politik Pragmatis PP IPM di Era Politik 2024

19 Januari 2024 - 22:38 WIB

Trending di Opini