Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Pemilu dan Demokrasi · 11 Mar 2023 WIB

Kepada Para Dekan FISIP Se-Indonesia, Bawaslu Jelaskan Batasan Pendidikan Politik di Kampus


 Kepada Para Dekan FISIP Se-Indonesia, Bawaslu Jelaskan Batasan Pendidikan Politik di Kampus Perbesar

Anggota Bawaslu Lolly suhenty mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus. Hanya saja kata dia, salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

Lolly menilai hal ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus.

“Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta pemilu untuk kepentingannya pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh. Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik  saja atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring dihadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.

Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, dia meminta kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan. 

“Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Selain itu, Lolly juga menjelaskan salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni yang terjadi di media sosial. Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti Tiktok, Youtube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan Whatsap). 

“Kami bangun kolaborasi kerja sama dengan mereka dengan cara satu menyamakan standar komunitas. berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 silam dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil ditake down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda,” tambahanya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024

18 September 2024 - 21:08 WIB

Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas

18 Agustus 2024 - 23:13 WIB

Media Sosial Sebagai Wadah Literasi Dan Demokrasi

2 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok

29 Juni 2024 - 19:40 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)

Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

27 Mei 2024 - 15:37 WIB

Trending di Pemerintah Pusat