Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemilu dan Demokrasi · 20 Mar 2023 WIB

Puadi Minta Parpol Jangan Buat ‘Jebakan Batman’ ke Penyelenggara Pemilu


 Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu (18/3/2023). Perbesar

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu (18/3/2023).

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta partai politik tidak membuat ‘jebakan batman’ terhadap penyelenggara pemilu, misalnya mengajak berdua saja di warung kopi. Hal itu kata dia, dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Berkenaan dengan etika, teman – teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara, saya berharap tolong jangan ajak penyelenggara untuk nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok”, ungkapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu (18/3/2023).

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan mengenai tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kepada rekan-rekan dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada”, ungkapnya.

Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua. Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan.

“Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut, Puadi juga menjelaskan mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya. “Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok

29 Juni 2024 - 19:40 WIB

Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka

23 Juni 2024 - 18:17 WIB

Penulis AS Laksana (Foto: National Committee Indonesia)

Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

27 Mei 2024 - 15:37 WIB

Kemendikbudristek: Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

1 April 2024 - 14:48 WIB

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

PEDENUS: Hak Pilih Difabel Dijamin UU

2 Februari 2024 - 18:04 WIB

Trending di Pemilu dan Demokrasi