Menu

Mode Gelap
Bawaslu Jakarta Timur Gencarkan Penguatan Kehumasan Panwaslu Kecamatan Demi Suksesnya Pilkada 2024 Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada DKI: Jomson Minta KPU dan Bawaslu Usut Tuntas Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024

Politik · 13 Des 2023 WIB

Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden


 Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden Perbesar

Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius, terutama dari presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir berpendapat, kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif. Anies dan Muhaimin sendiri, menurut Ari, memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa 13 Desember 2023. Diskusi digelar oleh Gerakan Anti Korupsi
Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT), mengundang perwakilan tiga paslon capres-cawapres. Namun hanya paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud yang hadir memenuhi undangan.

Menurut Ari, seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Lebih jauh, seorang presiden harus bisa memobilisasi seluruh kekuatan sosio-politiknya untuk memerangi korupsi. “Sebab perang melawan korupsi sangat krusial, apalagi pemberantasan korupsi, dan juga kolusi serta nepotisme, adalah salah satu amanat Reformasi 1998 yang kini belum tuntas,” tegas Ari.

Terlebih situasinya, menurut Ari, praktik korupsi di Tanah Air sudah sangat mengerikan. Ari mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, di mana Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Sebelumnya, pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38.

“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” ungkap Ari.

Ari juga menegaskan bahwa KPK adalah organ penting dalam pemberantasan korupsi. Justifikasinya adalah Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah organ penting konstitusi (constitutional importance) yang harus dijamin independensinya. Dalam kedudukan itu, maka baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, sebab kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.

“Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya,” ujarnya.

Selain itu, menegaskan kembali pernyataan Anies Baswedan, Ari mengatakan koruptor harus dibuat jera dengan perampasan aset dan harus dimiskinkan.

Gerakan Bersama

Ari berpandangan korupsi berpengaruh langsung terhadap turunnya kesejahteraan atau terciptanya kemiskinan karena melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan dan menciptakan ketimpangan. Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan, maka korupsi hanya bisa diatasi melalui gerakan bersama serta tidak hanya menjadi domain negara atau pemerintah. Seluruh rakyat Indonesia, ditegaskan Ari, harus bergerak dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Karenanya, kubu AMIN menyerukan gerakan anti korupsi harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan tempat kerja.

“Karena itu Pak Anies, sejak menjabat sebagai Rektor Paramadina, beliau membuat terobosan dengan mengadakan mata kuliah anti korupsi. Mata kuliah ini sifatnya wajib bagi seluruh mahasiswa tanpa kecuali, bukan mata kuliah pilihan seperti di beberapa kampus lain,” tutup Ari.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

Panggung Drama Politik 2024, KPU dan Bawaslu Tersandera

15 Januari 2024 - 22:59 WIB

Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek

15 Desember 2023 - 07:49 WIB

DEEP DKI Jakarta Dorong Peningkatan Kinerja Dewan Kota/Kabupaten dan Mekanisme Pemilihan yang Lebih Demokratis

20 Juli 2023 - 20:40 WIB

Pendaftaran Bootcamp Caleg Muda Batch 2 Masih Dibuka, Berikut Informasi Detilnya

21 Juni 2023 - 17:03 WIB

Paripurna DPR Sepakat Perpanjang Pembahasan RUU EBET, RUU KIA, dan RUU KSDAHE

13 April 2023 - 17:10 WIB

Trending di Pemerintah Pusat