Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemilu dan Demokrasi · 10 Jan 2024 WIB

Usai Umumkan Lulus Syarat Berkas Administrasi: Bawaslu Jakarta Barat Lakukan Koordinasi Jelang Persiapan Tahapan Wawancara PTPS


 Bawaslu Kota Jakarta Barat akan lakukan rapat koordinasi jelang persiapan tahapan wawancara. Dok/Ist Perbesar

Bawaslu Kota Jakarta Barat akan lakukan rapat koordinasi jelang persiapan tahapan wawancara. Dok/Ist

RUBBIKMEDIA.COM – Jakarta, Pengumuman hasil seleksi berkas administrasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilakukan secara serentak di 8 Kecamatan di Jakarta Barat pada tanggal 10 Januari 2024. Pengumuman yang telah diinformasikan melalui media sosial pengawas pemilu di 8 Kecamatan se Kota Jakarta Barat yakni antara lain: Tambora, Palmerah, Gropet, Tamansari, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk dan Cengkareng. Usai diumumkannya hasil seleksi syarat berkas administrasi tersebut Bawaslu Kota Jakarta Barat lakukan rapat koordinasi jelang persiapan tahapan wawancara.

Tahapan wawancara yang rencananya akan dilakukan mulai tanggal 13-17 Januari 2024 di beberapa Aula Kantor Pemerintahan tingkat Kecamatan se Jakarta Barat. Pada tanggal 18-19 Januari 2024, tahapan selanjutnya yakni penetapan dan pengumuman calon terpilih. Penetapan calon terpilih akan diumumkan berdasarkan hasil tes seleksi wawancara. Kemudian tahapan pelantikan PTPS yang rencananya dilakukan secara serentak dijadwalkan sesuai dengan timeline pokja rekruitment PTPS yakni tanggal 22 Januari 2024.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tanggal 11 Januari 2024 ini yakni antara lain terkait dengan beberapa hal: Pertama, soal pendeknya waktu tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran yang dimulai dari tanggal 2-6 Januari 2024 dan penambahan waktu perpanjangan yakni tanggal 7-8 Januari 2024. Waktu tersebut lebih pendek jika dibandingkan dengan waktu pendaftaran rekrutmen PTPS di pemilu 2019, yakni 10 hari ditambah 2 hari pada masa perpanjangan.

Singkatnya waktu pendaftaran menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Jakarta Barat dan jajaran pengawas Kecamatan dalam melakukan rekrutmen PTPS. Menilik jumlah PTPS di Jakarta Barat sebesar 7169 yang masuk dalam peringkat ke 2 tertinggi se DKI Jakarta. Peringkat tinggi tersebut disumbang dari 3 Kecamatan dengan jumlah PTPS terbesar, yakni Kecamatan Cengkareng 1569, Kalideres 1237 dan Kebon Jeruk 1005 PTPS. Tentu 3 Kecamatan ini mengalami banyak kesulitan selama pemenuhan kuota pendaftar PTPS jika dibandingkan dengan Kecamatan lainya.

Kedua, kendala lainnya yakni soal syarat umur 21 tahun yang diprediksi punya peluang lebih besar jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yakni syarat PTPS minimal umur 25 tahun sesuai amanah Undang-Undang No. 07 Tahun 2017. Artinya peluang keterlibatan pemuda dan mahasiswa disinyalir cukup menjanjikan di pemilu 2024. Namun pada kenyataanya kurang optimal menjangkau kelompok muda dengan waktu pendaftaran yang sangat singkat.

Ketiga, terkait syarat pendidikan terakhir lulus SMA, diprediksi Bawaslu Jakarta Barat mampu memenuhi secara cepat SDM pengawas TPS yang punya kualifikasi pendidikan minimal SMA. Namun pada kenyataanya masih banyak pendaftar di beberapa wilayah dan jumlahnya cukup signifikan diantaranya tamatan SD dan SMP. Jika melihat bahwa DKI Jakarta sebagai Ibukota negara yang secara demografis memiliki penduduk dengan populasi dan kepadatan jumlah yang tinggi, tingkat kesejahteraan hidup dan pendidikan yang tinggi di prediksi memiliki sumber daya manusia dengan tingkat kualifikasi pendidikan yang tinggi pula. Namun pada kenyataanya dalam rekruitment yang singkat masih mengalami banyak kendala dalam hal pemenuhan sdm dengan kualifikasi lulusan SMA disertai dengan legalitas ijazahnya.

Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan salah satu dari 5 kota administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki 8 Kecamatan, 56 Kelurahan, 580 RW, dan 6.409 RT. Lebih lanjut terkait demografi pemilih tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Jakarta Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 21 Juni 2023 Data Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Jakarta Barat sebanyak 1.905.352 orang. Dengan jumlah laki-laki 947.028 dan Perempuan 958.324. Adapun jumlah TPS 7.169 di pemilu 2024. Jumlah TPS di tiap kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Cengkareng 1.569, Kecamatan Grogol Petamburan 690, Kecamatan Taman Sari 384, Kecamatan Tambora 779, Kecamatan Kebon Jeruk 1.005, Kecamatan Kalideres 1.237, Kecamatan Palmerah 655, Kecamatan Kembangan 850.

Pemilu serentak kedua ini tentu menjadi sarana demokratis masyarakat untuk banyak terlibat dan ambil peran baik sebagai pemilih, penyelenggara maupun bagian dari pengawasan partisipatif aktif. Sukses lakukan tahapan rekrutmen pendaftaran terhadap PTPS, Bawaslu harapkan keterlibatan masyarakat secara kuantitas jumlahnya yang tinggi dapat diimbangi dengan peran kesertaan keterlibatanya yang substantif, yakni dalam sukseskan penyelenggaraan pemilu khususnya mengawal integritas proses pemungutan suara hingga rekapitulasi perhitungan dan hasil suara di TPS. Tentu komitmen tersebut akan dikuatkan dalam proses memastikan tahapan seleksi wawancara pengawas Kecamatan mampu menjaring calon-calon pengawas pemilu di TPS yang memiliki integritas. (*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

PEDENUS: Hak Pilih Difabel Dijamin UU

2 Februari 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu Jakarta Utara Mengadakan TOT Bimtek PTPS Dalam Kegiatan Penguatan Kelembagaan

31 Januari 2024 - 13:57 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta Dorong Bawaslu, Pemprov, beserta seluruh Peserta Pemilu Tertibkan APK yang melanggar aturan

19 Januari 2024 - 20:46 WIB

PE-DE-NUS Kritik Penyelenggara Pemilu, Abaikan Tupoksi, Sibuk dengan Internal Sendiri

3 Desember 2023 - 13:10 WIB

Trending di Pemilu dan Demokrasi