Jakarta, 8 Maret 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Namun dalam prosesnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan menilai KPU tidak serius dalam pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDB) dalam menjaga amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Muchtar Taufik menyoroti sinkroninasi data yang dilakukan KPU dalam proses pencoklitan ini semrawut. Pasalnya Bawaslu Jaksel sudah mengingatkan akan adanya bom waktu apabila data yang ada di Dukcapil maupun KPU tidak di singkronisasi.
“Dalam rangka sinkronisasi data oleh KPU sesuai amanat UU Pemilu pasal 204 jelas diatur dan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai. KPU sebelum masuk ke tahapan mereka sudah melakukan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), terus kenapa masih ada nama yang belum terdata di data pemilih. Saya rasa ini ketidak seriusan KPU beserta jajarannya dalam bekerja di tahapan Coklit ini,” ungkap Muchtar.
Disebut Muchtar salah satu contoh semrawutan data KPU adalah dirinya sendiri. Selaku penyelenggara pemilu, Muchtar justru tidak terdaftar sebagai daftar pemilih di wilayah tempat tinggalnya. Padahal di perhelatan pemilu sebelumnya (Pilgub 2017 dan Pilpres 2019) tidak ada masalah dalam daftar pemilih.
“Lucu saja saya sebagai penyelenggara pemilu terlebih sebagai ketua Bawaslu Jakarta Selatan yang selalu giat mengajak seluruh lapisan masyarakat Jaksel untuk menjaga dan mengawasi hak pilih, malah saya sendiri yg jadi korban akan kisruh dan ketidak jelasan pendataan pemilih ini,” ungkap kekecewaan Muchtar.
Dalam kenyataan di lapangan lanjut Muchtar, Pantarlih juga banyak mengabaikan prosedur bahkan tidak menjalankan prosesur yang memang telah ditetapkan, hanya menitipkan bukti pencoklitan dan menggabungkan stiker dalam satu kertas.
“Hanya sebagian data yg dilakukan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung, namun saya dan keluarga tidak dilakukan coklit, hanya dititip saja form model-A tanda bukti terdaftar dan stiker yg disteples menjadi satu ke anggota keluarga. Yang menitip itupun bukan pantarlih sendiri, tp ibunya sebagai kader PKK. Ini secara prosedur sudah tidak taat, melanggar prosedur, seharusnya stiker di tempel, dan mengonfirmasi ke pemilih yang masuk sebagai pemilih potensial baik secara langsung kepada keluarganya maupun lewat vidio call, ini tidak dilakukan,” tegas Muchtar.
Muchtar berharap ini menjadi perhatian khusus jajaran Bawaslu kebawah untuk terus mengawasi setiap tahapan demi tahapan pemilu yang sudah di tetapkan. Pihak Bawaslu Jaksel juga akan mempelajari kasus ini dan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang bersangkutan, atas dasar laporan masyarakat.
“Ini permasalahan etik, dengan tidak menghargai antar lembaga penyelenggara dan sudah menghilangkan hak saya sebagai warga negara untuk dilakukan pencoklitan sesuai prosedur. Kami akan insruksikan kepada Panwascam Tebet untuk menindaklanjuti dengan mengklarifikasi ke teman-teman penyelenggara di bawah,” tutup Muchtar. (Jals)