Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemilu dan Demokrasi · 20 Nov 2023 WIB

Pengawas Khawatir Terjerat Hukum? Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum Solusinya!


 Kegiatan rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan Advokasi hukum di Kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara. Dok/Ist Perbesar

Kegiatan rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan Advokasi hukum di Kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara. Dok/Ist

RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, menggelar rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan Advokasi hukum di Kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara, dengan seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Pengawas Pemilu Kecamatan, serta Jajaran Kesekretariatan, Senin, (20/11/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh peserta terhadap fasilitasi pengelolaan layanan advokasi hukum terutama bagi penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu.

Menghadirkan narasumber Founder Lembaga Konsultan Pemilu  PE-DE-NUS (Pengawal Demokrasi Nusantara) Muchtar Taufiq, SH.

Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu. Ketua Bawaslu Kepulaun Seribu, ‘Rahardi Pramono, menyatakan bahwa ‘Kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan hukum jajaran pengawas Pemilihan Umum yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Acara di pandu langsung oleh Koordiv Hukum Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu ‘Ahmad Fiqri, dalam sambutannya beliau menegaskan, Bahwa, “Kita tidak ingin nanti terjerat masalah hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sehingga norma-norma yang ada harus kita patuhi,” tuturnya.

Dalam materinya, Muchtar Taufiq memamaparkan bahwa bantuan hukum menurut Pasal 4 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu sesuai tingkatannya dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.

Penerima bantuan hukum dapat diberikan juga kepada mantan pengawas, mantan pejabat serta mantan pegawai yang memerlukan bantuan advokasi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi’y ketika masih aktif di Bawaslu, dikecualikan bagi mantan pengawas, pejabat dan pegawai yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan atau mendapat hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, serta sebagai pelapor, penggugat, pengadu mengenai permasalahan hukum terhadap kelembagaan Bawaslu.

Sedangka perkara yang dapat diberikan bantuan Advokasi hukum meliputi; Advokasi Hukum Litigasi dan Advokasi Hukum Nonlitigasi, diantaranya; Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Uji Materi Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dijelaskan, tata cara pemberian bantuan hukum meliputi, identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.

Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

PEDENUS: Hak Pilih Difabel Dijamin UU

2 Februari 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu Jakarta Utara Mengadakan TOT Bimtek PTPS Dalam Kegiatan Penguatan Kelembagaan

31 Januari 2024 - 13:57 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta Dorong Bawaslu, Pemprov, beserta seluruh Peserta Pemilu Tertibkan APK yang melanggar aturan

19 Januari 2024 - 20:46 WIB

Usai Umumkan Lulus Syarat Berkas Administrasi: Bawaslu Jakarta Barat Lakukan Koordinasi Jelang Persiapan Tahapan Wawancara PTPS

10 Januari 2024 - 20:13 WIB

Trending di Pemilu dan Demokrasi