RUBBIKMEDIA.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, menggelar rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan Advokasi hukum di Kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara, dengan seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Pengawas Pemilu Kecamatan, serta Jajaran Kesekretariatan, Senin, (20/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh peserta terhadap fasilitasi pengelolaan layanan advokasi hukum terutama bagi penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu.
Menghadirkan narasumber Founder Lembaga Konsultan Pemilu PE-DE-NUS (Pengawal Demokrasi Nusantara) Muchtar Taufiq, SH.
Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu. Ketua Bawaslu Kepulaun Seribu, ‘Rahardi Pramono, menyatakan bahwa ‘Kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan hukum jajaran pengawas Pemilihan Umum yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Acara di pandu langsung oleh Koordiv Hukum Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu ‘Ahmad Fiqri, dalam sambutannya beliau menegaskan, Bahwa, “Kita tidak ingin nanti terjerat masalah hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sehingga norma-norma yang ada harus kita patuhi,” tuturnya.
Dalam materinya, Muchtar Taufiq memamaparkan bahwa bantuan hukum menurut Pasal 4 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu sesuai tingkatannya dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
Penerima bantuan hukum dapat diberikan juga kepada mantan pengawas, mantan pejabat serta mantan pegawai yang memerlukan bantuan advokasi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi’y ketika masih aktif di Bawaslu, dikecualikan bagi mantan pengawas, pejabat dan pegawai yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan atau mendapat hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, serta sebagai pelapor, penggugat, pengadu mengenai permasalahan hukum terhadap kelembagaan Bawaslu.
Sedangka perkara yang dapat diberikan bantuan Advokasi hukum meliputi; Advokasi Hukum Litigasi dan Advokasi Hukum Nonlitigasi, diantaranya; Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Uji Materi Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dijelaskan, tata cara pemberian bantuan hukum meliputi, identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.
Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.