Menu

Mode Gelap
Kurangi Penetrasi Pengangguran, Mahasiswa Magister Komunikasi Paramadina Gelar Workshop untuk Anak Muda Depok Apresiasi atas Keberhasilan Mewujudukan Kesetaraan dalam Pendidikan, Nadiem Dipuji Lewat Surat Terbuka Bangkitkan Kekayaan Musik Tradisi Indonesia, Kemendikbudristek Siap Gelar Lokovasia 2024 Kabar Gembira! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa Peringatan Hari Film Nasional ke-74 Tuai Sambutan Positif Masyarakat

Pemilu dan Demokrasi · 12 Apr 2023 WIB

Puadi Terangkan Upaya Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu Melalui Sengketa Proses Pemilu


 Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023) Dok/Rama Agusta Perbesar

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023) Dok/Rama Agusta

RUBBIKMEDIA.COM – Jakarta, Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu melalui penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari jenis penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU Pemilu demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang ber keadilan.

“Sistem keadilan pemilu itu sendiri dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran,” ujarnya saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut mengungkapkan upaya menegakkan keadilan pemilu, mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional.

“Yang kesemuanya itu untuk menjamin bahwa setiap tindakan prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan,” ungkapnya.

Calon kandidat doktoral tersebut juga menyebut, objek yang dapat dijadikan sengketa. Semisal, Keputusan KPU; Keputusan KPU provinsi; Keputusan KPU kabupaten/kota; dan Berita acara.

Akan tetapi dia menambahkan ada pula pembatasan Keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sngketa. Misalnya, kata dia, surat keputusan atau berita acara KPU, KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Ada Keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa, dan ada pula yang tidak dapat ditindaklanjuti,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PB HMI MPO Angkat Suara Hadapi Tantangan Politik Menjelang Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 23:24 WIB

PEDENUS: Hak Pilih Difabel Dijamin UU

2 Februari 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu Jakarta Utara Mengadakan TOT Bimtek PTPS Dalam Kegiatan Penguatan Kelembagaan

31 Januari 2024 - 13:57 WIB

Bawaslu Wajib Lakukan Pembinaan Jajaran Pengawas Pemilu: Upaya Optimis Tingkatkan Kinerja di Pemilu 2024

26 Januari 2024 - 10:30 WIB

Aliansi Pegiat Pemilu Jakarta Dorong Bawaslu, Pemprov, beserta seluruh Peserta Pemilu Tertibkan APK yang melanggar aturan

19 Januari 2024 - 20:46 WIB

Usai Umumkan Lulus Syarat Berkas Administrasi: Bawaslu Jakarta Barat Lakukan Koordinasi Jelang Persiapan Tahapan Wawancara PTPS

10 Januari 2024 - 20:13 WIB

Trending di Pemilu dan Demokrasi